PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi Kalimantan Tengah dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sepanjang tahun langit Kalteng bebas dari kabut asap.
Meski demikian, semua pihak diminta tetap waspada menghadapi ancaman siklus iklim berikutnya.
”Pada 2025, kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap. Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras bersama,” ujar kata Plt Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang, Kamis (16/10).
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, pejabat kementerian, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Adat Dayak, hingga pimpinan lembaga usaha.
Keberhasilan tahun ini, kata Leonard, menjadi bukti sinergi lintas sektor yang berjalan efektif. Namun, ia mengingatkan agar capaian itu tidak membuat daerah terlena.
”Pola penanganan karhutla yang telah dijalankan harus terus ditingkatkan sebagai fondasi menghadapi siklus empat tahunan. Terutama fenomena El Nino yang berpotensi terjadi pada 2027,” ungkapnya.
Leonard menekankan agar penanganan karhutla tidak lagi bersifat reaktif atau darurat, melainkan menjadi program rutin yang melekat pada perencanaan daerah dan lembaga usaha.
”Saya meminta para bupati, wali kota, dan lembaga usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya yang mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Leonard menegaskan ada lima hal penting yang perlu terus dilakukan bersama. Pertama, keberhasilan 2025 menjadi modal berharga menghadapi siklus iklim berikutnya.
Kedua, pengendalian karhutla wajib menjadi program tetap di seluruh instansi.
Ketiga, Pemprov Kalteng akan terus memberikan dukungan kepada kabupaten/kota. Keempat, setiap daerah harus mengalokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan lembaga usaha wajib mengoptimalkan peran CSR dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, implementasi regulasi daerah harus ditegakkan. Bupati dan wali kota harus menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
”Peta lahan non-gambut harus selesai paling lambat Desember 2025, agar awal 2026 sudah bisa disosialisasikan sebagai acuan bagi kepala desa, damang/kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK Thomas Nifinluri yang hadir mewakili Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengapresiasi pengendalian yang dilakukan semua pihak di Kalteng.
”Kami berterima kasih atas masukan komprehensif yang disampaikan. Kami menilai rencana tata kelola dan strategi mitigasi Provinsi Kalteng telah memenuhi harapan,” katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.