Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berkas Lengkap, Hukuman Mati Menanti Samsuden Pembunuh Ibu Kandung di Kebun Sawit

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Samsuden alias Ajis (30) saat tandatangan berkas pelimpaha dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lamandau, JUmat (10/10/2025)
Samsuden alias Ajis (30) saat tandatangan berkas pelimpaha dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lamandau, JUmat (10/10/2025)

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang pria terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Lamandau segera disidangkan.

Setelah melalui proses penyidikan, Satreskrim Polres Lamandau resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Jumat (10/10/2025).

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul, menyerahkan langsung berkas dan tersangka kepada Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana, yang turut menyaksikan proses pelimpahan tersebut.

Tersangka bernama Samsuden alias Ajis (30) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam Ari Tonang, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sejak 19 Juni 2025. Motifnya dipicu oleh rasa iri dan cemburu karena merasa kurang disayangi oleh ibunya,” ujar Sanggam.

Dari keterangan penyidik, sehari sebelum kejadian, tersangka sempat datang ke rumah korban dengan maksud ingin bermanja.

Namun, sang ibu justru menolak, sehingga memicu pertengkaran antara tersangka dan adik-adiknya. Tersangka bahkan sempat mengancam akan membakar rombong jualan pentol milik ibunya.

Pada malam harinya, tersangka menenggak minuman keras jenis arak dan menyiapkan sebilah pisau dapur yang diasah tajam.

Ia juga membeli satu bungkus besar obat batuk berisi 30 sachet dan mengonsumsi 18 di antaranya untuk menimbulkan efek mabuk.

“Tersangka memang sudah terbiasa mengonsumsi obat batuk sejak 2023 karena efeknya membuat mabuk dengan biaya murah,” tambah Sanggam.

Keesokan harinya, Jumat (20/6), tersangka menunggu ibunya di kebun sawit yang rimbun, berniat menyerang saat korban pulang mengambil rapor adiknya.

Namun, ketika sang ibu kembali ke rumah karena lupa sesuatu, tersangka langsung menyergap dari belakang.

“Korban sempat melawan dan mengalami luka di lengan akibat menangkis serangan. Tapi tersangka terus menusuk secara membabi buta hingga sekitar 30 kali, termasuk mengenai organ vital seperti jantung. Korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sementara itu, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Pangkalan Bun untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat Lamandau berharap, proses persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan putusan seadil-adilnya terhadap pelaku yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. (mex/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #ibu kandung #pembunuh ibu kandung #pembunuhan