Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pakai Uang COD, Lalu Gondol Brankas! Karyawan JNT Gasak Rp439 Juta Lebih

Syamsudin Danuri • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:15 WIB
BOBOL BRANGKAS: Kapolres Kobar AKBP Theodorus Prio Santosa saat press rilis penangkapan pelaku pembobolan brangkas kantor perusahaan pengiriman paket JNT di Pangkalan Bun, JumT (10/10/2025)
BOBOL BRANGKAS: Kapolres Kobar AKBP Theodorus Prio Santosa saat press rilis penangkapan pelaku pembobolan brangkas kantor perusahaan pengiriman paket JNT di Pangkalan Bun, JumT (10/10/2025)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat berhasil membekuk dua pelaku pembobolan kantor jasa pengiriman paket JNT yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun.

Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dua pelaku masing-masing berinisial DSP dan CAO berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Prio Santosa, dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku utama DSP merupakan karyawan JNT yang sedang memiliki persoalan keuangan.

DSP diketahui telah menggunakan uang hasil COD yang seharusnya disetorkan ke kantor. Karena terdesak, ia kemudian mengajak rekannya CAO untuk membobol kantor dan mengambil brankas yang berisi uang perusahaan.

“Brankas tersebut dibawa ke kebun sawit di kawasan Sampuraga Baru. Di sana, para pelaku membongkar brankas menggunakan kunci roda dan mengambil uang sebesar Rp439.860.000,” ungkap AKBP Theodorus dalam keterangannya.

Setelah mendapatkan uang tersebut sebagian sudah terpakai para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar uang telah digunakan untuk membayar utang dan keperluan lain.

“Dari total uang yang diambil, tersisa sekitar Rp395 juta lebih,” jelas Kapolres.

Selain uang tunai, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ponsel, brankas, dan kunci roda yang digunakan untuk membuka brankas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sam/tyo)

Editor : Slamet Harmoko
#Brangkas #Pembobolan brangkas JNT Pangkalan Bun #JNT #pembobolan