SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Malam itu, setelah adzan Maghrib berkumandang pada Rabu, 7 Oktober 2025, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan BNNK Kotawaringin Timur menutup satu babak dari peredaran narkotika yang menjangkau kota dan pedalaman.
Dari hasil operasi yang berujung pada penetapan delapan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa empat ons sabu serta bukti lain yang mengurai jaringan distribusi yang lebih luas.
Kombes Ruslan Abdul Rasyid Plt Kepala BNNP Kalteng, membuka paparan pada konferensi pers yang digelar di halaman Kantor BNNK Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (8/10) malam.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap orang-orang yang berasal dari Sampit dan Samuda, yang membawa sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Provinsi Kalimantan Barat.
”Tersangka satu menerima sabu yang diantar oleh kurir dari Kalbar diterima Sampit dan tersangka satunya lagi membawa dari Kalbar ke Kotim menggunakan kendaraan roda empat melewati jalur yang masih kami telusuri,” ujar Ruslan.
Jejak penyelidikan mengarahkan tim hingga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Di sebuah minimarket wilayah Sebabi, petugas mengamankan seorang wanita berinisial JF, yang merupakan istri salah satu tersangka.
Dari hasil interogasi, JF mengaku tidak membawa barang, melainkan menyebutkan mobil merah yang diduga memasuki wilayah perkebunan sawit milik sebuah perusahaan swasta.
”Berkat kerja sama dengan PT Agro, security bergabung dengan kami membantu melakukan penangkapan tiga tersangka lainnya yang diduga membawa narkotika. Setelah diintrograsi, narkotika jenis sabu itu dibuang ke areal perkebunan sawit dan kami berhasil menemukan 4 ons narkotika jenis sabu,” terang Ruslan.
Petunjuk lanjutan mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya ada kiriman barang seberat 1 kilogram dari Kalbar yang dibawa oleh keluarga tersangka berinisial SP, yang bertempat tinggal di Jalan Wengga dan Samuda.
Pada pagi hari 8 Oktober 2025, tim melakukan penangkapan terhadap satu keluarga yang ditemukan di Samuda dekat tempat penjual es buah. Meski tidak ada perlawanan, aparat menembakkan satu kali tembakan peringatan ke atas karena para terduga berada di dalam mobil.
Setelah pengembangan, SP dibawa ke kediamannya di Samuda Besar, tempat ditemukan barang haram yang menjadi ujung pencarian.
Bukti komunikasi melalui percakapan WhatsApp yang dipaparkan tim menunjukkan ada pengakuan penerimaan 1 kg pada Kamis malam, 2 Oktober, dan tersisa hanya 5 gram; sisanya diklaim telah terjual.
Pemasaran itu, menurut pengakuan tersangka, dilancarkan dalam rentang waktu kurang lebih satu minggu.
Ruslan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Kalteng memaparkan perhitungan harga jual.
Dari jalur asal, satu ons sabu bernilai sekitar Rp 40 juta ketika keluar dari Kalbar; sesampainya di Kotim nilai jualnya naik menjadi Rp 60 juta per ons.
”Satu ons sabu bisa menjadi 20–30 paket,” ujarnya.
Selain sabu, tim juga mengamankan 120 butir ekstasi. Harga per butirnya sekitar Rp250 ribu dari Kalbar dan dipasarkan di Kotim seharga Rp400 ribu per butir.
Di atas meja barang bukti, selain narkotika, turut diperlihatkan catatan transaksi berupa buku tabungan BCA, buku pinjaman hutang, 16 unit handphone, segumpal plastik klip, alat hisap sabu (bong), serta kotak rokok merek LA Black dan National.
Dari hasil interogasi, jalur distribusi diduga meliputi Sampit, Kotabesi, Takaras, Pembuang Hulu, Katingan, hingga Gunung Mas.
”Peredaran narkotika yang 1 kg itu habis dalam seminggu dengan diedarkan menjadi puluhan paket ke berbagai daerah,” kata Ruslan.
Penemuan empat ons sabu itu, menurut Ruslan, setidaknya telah menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Dia mengimbau BNNK Kotim untuk terus membangun ketahanan masyarakat anti-narkoba dan menolak masuknya barang terlarang.
”Mencegah orang terjangkit narkoba itu perbuatan yang mulia di mata Tuhan. Kami berupaya melakukan penangkapan tapi bantu kami mencegah agar masyarakat jangan sampai mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Delapan tersangka pengedar yang sudah ditetapkan berinisial NL, NB, Z, DK, NH, PJ, SP, dan S dikenakan Pasal 144 ayat 2 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya memiliki hubungan keluarga, yakni dua pasang suami istri, dan terdapat dua orang residivis. Satu tercatat tiga kali masuk penjara, satunya dua kali.
Menurut pengakuan para tersangka, peredaran ini sudah berlangsung lebih dari lima bulan.
”Kami menduga sepertinya satu bos yang sama,” tambah Ruslan, menjelaskan pula bahwa bentuk barang yang serupa memberi indikasi pembelian dari bandar yang sama.
BNNP Kalteng berkomitmen mengungkap jaringan itu lebih jauh lewat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Kalbar.
Barang bukti sabu yang disita masih akan menjalani uji laboratorium. Pemusnahan dijadwalkan setelah putusan pengadilan dengan melibatkan pihak terkait.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyambut baik keterlibatan Tim BNNP Kalteng.
Menurut Fadli, keberadaan sinergi itu penting karena BNNK Kotim fokus pada pencegahan dan rehabilitasi sementara penindakan memerlukan dukungan personel.
”Kalau ada informasi kami akan laporkan ke BNNP Kalteng,” ujarnya, sekaligus menegaskan komitmen koordinasi antara kedua institusi.
Ketua DPRD Kotim Rimbun yang turut hadir, mengapresiasi sekaligus mengingatkan bahaya peredaran yang sudah merambat hingga pelosok pedalaman desa.
”Kotim sudah zona merah, karena itu saya berharap agar tersangka yang ada ini diusut tuntas dan kami minta penegakkan hukum dimaksimalkan seberat-beratnya, agar peredaran barang haram ini tidak meluas dan bisa dihentikan,” tegasnya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.