Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sabu Senilai Ratusan Juta Disembunyikan di Kolong Pedal Rem, Tak Berkutik Dihentikan Polisi

Rado. • Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:10 WIB
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Langkah Said Muhammad Aulia terhenti di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Mobil yang ia kendarai diberhentikan aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dari balik karpet dekat pedal rem, petugas menemukan 53 paket sabu seberat 550 gram serta 13 butir pil ekstasi. Kini, pria itu resmi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang perdana yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Galang Nugrahaning, menguraikan kronologi penangkapan yang berawal dari transaksi besar pada Maret 2025. 

Saat itu, Said membeli 600 gram sabu senilai ratusan juta rupiah dari seseorang bernama Bayu. Namun, dari perhitungan kemudian diketahui ia kelebihan membayar Rp35 juta.

Uang kelebihan itu oleh Bayu dianggap sebagai uang muka transaksi berikutnya. Keesokan harinya, 20 April 2025, Bayu menyuruh Said mengambil barang pesanan baru di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9 arah Sampit–Pangkalan Bun.

Dari tangan Bayu, Said menerima 53 paket sabu dengan nilai Rp236,5 juta, ditambah bonus 10 pil ekstasi biru dan 3 pil merah muda.

Barang haram itu sebagian akan diedarkan di Kota Sampit, sisanya dibawa ke Telaga Antang.

Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Said—disopiri oleh Yogi Siko—dihentikan polisi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dusun.

Di hadapan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu itu tersimpan rapi di bawah karpet mobil, tepat di dekat pedal rem.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU Galang Nugrahaning di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#Pengadilan Negeri Sampit #sabu #peredaran narkoba