Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Eks Dirut Perusda di Gumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Mangkir Dipanggil Tiga Kali oleh Kejari

Arham Said • Senin, 6 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa, HWL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda periode 2013–2017.

Penetapan itu menyusul temuan bukti cukup oleh tim penyidik Kejari.

Kepala Kejari Gumas Sugito mengatakan, penyidikan dilakukan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pemeriksaan, tim menemukan indikasi penggunaan dana penyertaan modal untuk keperluan yang bukan merupakan core business Perusda, pemakaian untuk kepentingan pribadi, serta ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

”Tersangka HWL yang menjabat Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa pada periode 2013–2017 diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum,” ujar Sugito, Minggu (5/10).

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik telah memanggil HWL sebanyak tiga kali sesuai ketentuan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Upaya mendatangi kediamannya di Palangka Raya dan Banjarmasin pun belum membuahkan hasil. Menurut keterangan Ketua RT setempat, HWL sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

Sugito menegaskan, HWL akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari Gumas. (arm/ign)

Editor : Gunawan.
#korupsi #gumas #kejari gumas #perusda