PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dalih impitan ekonomi kembali jadi alasan dua sahabat karib, Ahmad Hamdani alias Dani (32) dan Busriyanto alias Bus (40), terjerumus dalam jaringan gelap narkotika.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polresta Palangka Raya setelah ditangkap tim Satresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat 101,93 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kamis (25/9/2025). Polisi menemukan sabu yang disembunyikan rapi dalam bungkus makanan instan, dibalut plastik berlapis, lalu dimasukkan ke jok sepeda motor Honda PCX warna hitam KH 6566 YM. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, Dani dan Bus mengaku sudah beberapa kali bertransaksi. Mereka mengaku tergiur keuntungan besar untuk memenuhi kebutuhan hidup, meski tahu konsekuensi berat menanti.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mereka.
”Benar, kita tangkap dua pelaku pengedar sabu,” tegas Agung.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
”Penyelidikan masih berjalan. Penangkapan ini tidak akan berhenti pada dua orang saja. Kami terus mempersempit ruang peredaran narkoba di Palangka Raya. Informasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk membongkar jaringan lebih luas,” kata Agung. (daq/ign)
Editor : Gunawan.