Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cerita Polres Lamandau Jegal Sindikat Besar Sabu Senilai Rp70 Miliar

Ria Mekar Anggreany • Senin, 22 September 2025 | 12:17 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, memimpin langsung rilis penangkapan narkoba dalam jumlah besar di Polres Lamandau pada Minggu (21/09/2025).
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, memimpin langsung rilis penangkapan narkoba dalam jumlah besar di Polres Lamandau pada Minggu (21/09/2025).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sebuah operasi senyap Polres Lamandau menggagalkan peredaran 46,7 kilogram sabu asal Malaysia.

Jaringan internasional yang hendak melintas di jalur darat Kalimantan ini berhasil dipatahkan. Menyelamatkan hampir 900 ribu jiwa dari ancaman narkoba mematikan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan turun langsung ke Polres Lamandau untuk merilis kasus besar itu.

Didampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, serta jajaran Forkopimda, Iwan meng apresiasi keberhasilan Polres Lamandau yang berulang kali menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

”Pada 15 September 2025, Polres Lamandau berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 46,7 kg. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait masuknya narkoba jaringan internasional ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Iwan.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Barang haram itu diselundupkan melalui perbatasan Indonesia–Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur lewat jalur darat lintas Kalimantan.

Namun, sebelum sampai tujuan, polisi berhasil menyergapnya di wilayah hukum Polres Lamandau.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Barang bukti berupa 44 bungkus sabu dengan berat kotor 46,7 kg ditemukan dalam tiga tas ransel besar yang disembunyikan di mobil Toyota Sigra.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul dan jaringan lintas provinsi pelaku.

Selain itu, dia akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil membongkar kasus tersebut.

Dari barang bukti sabu senilai Rp70 miliar tersebut, Polres Lamandau telah menyelamatkan sekitar 884.880 jiwa.

Asumsinya, satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat, dan satu paket hemat digunakan oleh dua orang. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#sindikat internasional #lamandau #sabu