PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dugaan penggelapan buah sawit kembali terungkap.
Kali ini menimpa PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) yang beroperasi di Afdeling IV, Jalan Tumbang Talaken km 79, Kecamatan Rakumpit.
Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Rabu (17/9).
Kasus ini bermula dari ditemukannya buah sawit bertanda khusus milik perusahaan yang dijual di luar area tanpa izin resmi manajemen.
Temuan itu dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, langkah cepat diambil guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kerugian perusahaan.
”Kami telah mengamankan dua unit truk serta alat panen berupa dodos yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. Polisi masih mendalami identitas pelaku utama yang diduga terlibat dalam penjualan sawit tanpa izin.
”Kami terus kembangkan dan saat ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujar Joko.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
”Setiap temuan akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” katanya.
Dia menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan dipastikan sesuai prosedur hukum.
”Setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum,” katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.