NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Perjalanan bisnis haram Rahmat Meiki dan Purwanto berakhir di kursi pesakitan.
Keduanya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu, Kamis (7/8).
Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan, Rahmat Meiki bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I” sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara rekannya, Purwanto Bin Juwari, divonis lebih berat. Ia terbukti melakukan “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I” dengan pasal yang sama.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zovanka Aini Azhar.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, lantaran dinilai terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima, sekaligus menjadi perantara sabu.
Kasus ini bermula pada 11 Februari 2025. Rahmat menghubungi Purwanto menanyakan ketersediaan sabu untuk dijual kepada Santo (DPO).
Purwanto kemudian meminjam motor Rahmat untuk membeli sabu di Simpang Runtu. Sehari kemudian, ia memberi kabar bahwa barang sudah bisa diambil.
Pada 12 Februari 2025, Rahmat mendatangi rumah Purwanto di Desa Kujan. Keduanya sempat menggunakan sabu bersama sebagai “upah perantara”.
Rahmat juga meminta Rp50 ribu untuk ongkos pengantaran. Namun, saat sabu hendak diserahkan kepada pembeli, polisi dari Polres Lamandau langsung menangkap keduanya.
Dari pemeriksaan terungkap, Rahmat sudah empat kali menjadi perantara sabu milik Purwanto sejak Desember 2024, dengan upah Rp50 ribu setiap transaksi. (mex/ign)
Editor : Gunawan.