Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ngerinya Tipu-Tipu Beras Premium Palsu di Kalteng, Ada Ratusan Ton yang Dipasok Tahun Ini

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 17 September 2025 | 11:03 WIB
DITANGKAP: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar tindak pidana perlindungan konsumen. Satu pelaku berhasil ditangkap, berinisial DAW
DITANGKAP: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar tindak pidana perlindungan konsumen. Satu pelaku berhasil ditangkap, berinisial DAW

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial DAW (39).

Dia diduga melakukan pemalsuan beras bermerek premium di Kota Palangka Raya.

Menurut keterangan penyidik, tersangka membeli beras kualitas A dan B dari Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram, kemudian mengemas ulang dan menjualnya sebagai beras premium dengan harga jual mencapai Rp21.200–Rp22.000 per kilogram.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, tersangka diduga melanggar ketentuan karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta tidak sesuai klaim pada label atau etiket.

”Terduga pelaku melakukan pemalsuan terhadap beras premium bermerek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah,” kata Rimsyahtono saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari gudang tersangka, antara lain 43 karung berukuran 3 kg bermerek JDR (warna merah); 88 karung berukuran 5 kg bermerek JDR (warna merah); 52 karung berukuran 10 kg bermerek JDR (warna merah).

Kemudian, timbangan digital merek Sonic; mesin sealer model FRM-1100L; karung plastik kemasan berlabel JDR dalam jumlah ribuan; satu karung beras bekas polosan bertuliskan “Jdr B”. Total barang bukti sebanyak 1.089 kilogram beras bermerek JDR.

Rimsyahtono menjelaskan, pelaku mengemas ulang beras tersebut dengan karung bermerek JDR bertuliskan “premium” sebelum dipasarkan.

”Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” ujarnya.

Rimsyahtono mengatakan, beras palsu itu dipasarkan ke beberapa ritel modern, termasuk toko yang disebut KPD dan Sendys.

Hasil uji laboratorium, menurut Rimsyahtono, menunjukkan kemasan JDR yang diamankan tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium sebagaimana standar nasional.

Menurutnya, praktik itu telah berjalan sejak 2020. Dari pemeriksaan sementara, jumlah beras yang dipasok ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam periode Januari–Agustus 2025.

Rimsyahtono mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan warga. Penangkapan terhadap DAW dilakukan pada 31 Juli 2025. Dari penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita barang bukti.

Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang yang tidak sesuai standar mutu atau memberikan keterangan palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

”Kami akan terus mendalami jaringan pemasok dan distributor. Ini bagian dari upaya kami melindungi konsumen, terutama karena beras adalah pangan pokok masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#polda kalteng #pemalsuan #Beras Premium Palsu