NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi.
Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti sebanyak 44,5 kilogram narkotika diduga sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (15/9/2025) sore, dan barang bukti tersebut diperlihatkan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau, dengan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasatres Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto.
Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar Praktik Curang Penjualan Beras Premium Palsu
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait jaringan maupun jumlah tersangka yang diamankan.
“Betul. Untuk info lebih lanjut mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah, Ingin Lindungi Calon Bermasalah?
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini.
“Informasi lebih detail akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai, tunggu rilis resminya,” tambah Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Lamandau. (mex/sla)