Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi Proyek Air Bersih di Lamandau, Bakal Seret Semua?

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 16 September 2025 | 15:09 WIB
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, kembali berlanjut.

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Hal itu disampaikan saat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Lamandau menyerahkan seorang tersangka baru berinisial HS.

Tersangka diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/9/2025).

Penyerahan tahap II ini diterima langsung oleh JPU Angga Ferdian dan Jimmy Anderson.

”Untuk sementara, tersangka HS dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” jelas Angga.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi dalam persidangan perkara yang sama.

Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek SAB Non Standar Perpipaan tahun 2021 yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.

Proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp813.038.865,48 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut JPU, HS turut aktif dalam pelaksanaan proyek meski tidak tercatat dalam struktur kepengurusan CV Kiran Karya Indah selaku pihak ketiga.

”Kasus ini masih satu rangkaian dengan perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa HM Gojaliansyah dan lainnya,” beber Angga.

Sebelumnya, tiga orang telah divonis dalam perkara ini, yakni M Gojaliansyah (kontraktor/pelaksana proyek), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung. Saat ini kembali menjalani sisa hukuman di tahanan.

Kemudian, Nindyo Purnomo (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun hingga kini masih buron (DPO). Terakhir, Marinus Apau (mantan Kepala Dinas Nakertrans sekaligus PPK/PA), divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Andri Yulianto selaku konsultan pengawas juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun, pihak JPU masih melakukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut.

Perkara korupsi proyek air bersih di Lamandau telah menjerat lima orang. Jaksa menegaskan pengusutan kasus itu terus berlanjut. ”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#lamandau #korupsi #proyek air bersih #kejari