Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Bongkar Praktik Curang Penjualan Beras Premium Palsu

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 16 September 2025 | 13:22 WIB

 

DITANGKAP: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar tindak pidana perlindungan konsumen. Satu pelaku berhasil ditangkap, berinisial DAW
DITANGKAP: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar tindak pidana perlindungan konsumen. Satu pelaku berhasil ditangkap, berinisial DAW

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Seorang pelaku berinisial DAW (39) ditangkap karena diduga menjual beras biasa yang dikemas ulang seolah-olah sebagai beras premium.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan beras kemasan palsu itu dipasarkan di sejumlah swalayan modern di Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Swasembada Beras Terwujud Tahun Ini

Di antaranya Retail Modern KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung, Retail Modern Sendys Jalan G. Obos, dan Sendys Jalan Ahmad Yani.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 kilogram beras dengan merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Erlan, Selasa (16/9/2025).

Photo
Photo

Direktur Ditkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan pihak swalayan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut. Mereka hanya menjadi tempat penjualan produk yang dikemas ulang oleh tersangka.

Baca Juga: Harga Beras Tetap Naik, Penjualan Beras SPHP Tak Pengaruhi Kestabilan Harga di Pasaran

“Tersangka diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maupun label, etiket, serta promosi yang dijanjikan. Beras yang kami sita ini seluruhnya diedarkan di tiga swalayan tersebut,” ungkapnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum dan barang bukti berupa beras kemasan serta peralatan produksi telah diamankan polisi. (daq/sla)

 Berikut barang bukti yang diamankan Polda Kalteng dalam kasus tersebut

  1. 43 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 3 kg.

  2. 88 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 5 kg.

  3. 52 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 10 kg.

  4. 1 buah timbangan digital merek Sonic.

  5. 1 buah mesin sealer model FRM-1100L seri 080360.

  6. 3 bundle masing-masing berisi 100 lembar karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 3 kg.

  7. 3 kardus masing-masing berisi 12 bundle (1.200 lembar) karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 5 kg.

  8. 3 bundle masing-masing berisi 100 lembar karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 10 kg.

  9. 1 buah karung beras bekas polosan bertuliskan “JDR B”.

 

Editor : Slamet Harmoko
polda kalteng Beras JDR Palsu PALANGKA RAYA beras palsu Beras Premium Palsu