Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Cara DPRD Kotim agar Pelaku UMKM Tak Tenggelam oleh Perkembangan Pasar Modern

Rado. • Senin, 15 September 2025 | 09:25 WIB
Sejumlah produk UMKM dipamerkan di Citimall Sampit beberapa waktu lalu.
Sejumlah produk UMKM dipamerkan di Citimall Sampit beberapa waktu lalu.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan pelaku UMKM dari pesatnya ekspansi pasar modern, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur tengah menggodok peraturan daerah (perda) inisiatif tentang perlindungan dan penataan pasar.

”Kami melakukan pengkajian Perda tersebut di Pangkalan Bun. Semangat dari perda ini adalah menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa saling berdampingan, saling mendukung, dan saling menguntungkan,” kata Dadang Siswanto, anggota Bapemperda DPRD Kotim.

Menurutnya, pengaturan itu akan mengacu Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi atau jarak antara pasar modern dan tradisional.

Hal tersebut dinilai penting agar pelaku usaha kecil tidak tergerus oleh dominasi pusat perbelanjaan besar.

”Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi agar keadilan ekonomi bisa dirasaka semua pelaku usaha, terutama UMKM,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Marudin menegaskan, regulasi itu hadir bukan untuk menolak pasar modern, melainkan memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap mendapat ruang usaha.

”Esensinya adalah menata, bukan menolak. Justru kami ingin ada keseimbangan. Misalnya, minimal 30 persen etalase di pasar modern harus diisi produk UMKM seperti makanan rumahan. Dengan begitu, ada jaminan keberlangsungan usaha kecil,” katanya. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#DPRD Kotim #UMKM #sampit #pasar modern