SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com – Polisi mengungkap tujuh orang tersangka kerusuhan demonstrasi di Surabaya terindikasi positif mengonsumsi pil koplo. Fakta ini terungkap setelah jajaran Polrestabes Surabaya melakukan tes urine terhadap para tersangka.
Ketujuh orang tersebut adalah SY, 17, siswa SMK di Dupak; ST, 21, warga Bulak Banteng; AF, 30, warga Dupak Rukun; TS, 17,, warga Tembok Sayuran; NU, 21, warga Lasem; MI, 19, warga Kalianak Timur; dan LA, 28, warga Perlis Utara. Dari jumlah tersebut, dua tersangka masih berstatus di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan temuan ini.
"Dari total 35 orang yang kami tetapkan tersangka, ada tujuh yang positif mengkonsumsi obat-obatan keras yaitu pil koplo," ujarnya pada Jumat (12/9).
Meski demikian, polisi memastikan ketujuhnya hanya akan menjalani rehabilitasi karena tidak terbukti sebagai pengedar maupun pembawa barang terlarang, melainkan hanya konsumen. Namun, proses hukum atas tindakan mereka dalam kerusuhan tetap berlanjut.
"Ketujuh pemuda dilakukan rehabilitasi. Namun, proses hukum untuk tindakan mereka saat demo juga terus berlangsung," tegas Luthfie.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 33 tersangka lain terkait aksi kericuhan. Hingga kini, aparat masih memburu pelaku lain yang terlibat dan membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan. (bil/gab/fir/jpg)
Editor : Farid Mahliyannor