Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Megakorupsi Tambang di Kalteng Belum Ada Tersangka, Begini Alasan Kejati

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 10 September 2025 | 12:30 WIB
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Belum ada perkembangan berarti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah diusut Kejati Kalteng.

Meski sudah naik ke penyidikan dengan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum ada tersangka dari perkara tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

”Sejumlah saksi segera mungkin akan dimintai keterangan. Seperti disampaikan sebelumnya, belum ada tersangka,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Selain melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, baik dokumen maupun alat bukti lainnya.

Termasuk berkoordinasi dengan auditor dalam proses perhitungan riil kerugian negara. Kerugian Rp1,3 triliun yang diungkap belum termasuk sektor pembayaran pajak daerah.

Seperti diberitakan, kasus itu diduga melibatkan PT Investasi Mandiri. Dugaan tindak pidana korupsi berlangsung sejak 2020-2025.

Penyidikan Kejati difokuskan pada dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melegalisasi penjualan komoditas yang bukan berasal dari wilayah IUP OP milik PT Investasi Mandiri.

Dari keterangan sebelumnya, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gumas.

Izin tersebut diterbitkan Bupati Gumas pada 2010 dan diperpanjang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai dasar transaksi.

Namun, hasil penjualan tidak berasal dari lokasi IUP PT Investasi Mandiri, melainkan dari tambang masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas yang dibeli dan ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain.

”Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai 2025. Jadi, yang dijual itu di luar dari izin yang ada,” ujar Hendri saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025) lalu.

Adapun Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal.

Pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, instansi tersebut tidak mengetahui.

Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

”Jadi, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya.

Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Kejati Kalteng #korupsi #tambang