Radarsampit.jawapos.com - Kejati Kalimantan Tengah sedang membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Status penanganan perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, PT IM diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025.
Dugaan rekayasa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Terkait hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan atas dugaan aktivitas pertambangan zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal tersebut.
Ia menjelaskan, Dinas ESDM hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” jelas Vent, Jumat (5/9/2025) di Palangka Raya.
Vent juga menjelaskan bahwa mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
SAAB, menurutnya, berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian, baik terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan. Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vent menyampaikan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dinas ESDM Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah.
Selain pengawasan melalui instrumen SAAB, dinas juga melakukan evaluasi rutin terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, guna memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik pertambangan ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor sumber daya mineral. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko