Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Enam Ekstasi Seret Pemuda Palangka Raya ke Penjara

Dodi Abdul Qadir • Senin, 8 September 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba kembali diungkap aparat kepolisian. Indra Adhyaksa Putra (27), warga Jalan Garuda, Palangka Raya, diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat membawa enam butir pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung cepat di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan Indra, polisi menyita enam butir ekstasi seberat 3,26 gram, satu ponsel, dan sepeda motor yang diduga jadi sarana peredaran.

”Empat butir ekstasi ditemukan di tangan kanan tersangka, dua butir lainnya di kantong celana,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (7/9).

Indra diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya. Polisi menduga barang haram itu dipasok dari luar kota. Kasus kini terus dikembangkan untuk membongkar pemasoknya.

Agung menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

”Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Indra kini mendekam di sel tahanan. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4–12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polisi memastikan perburuan jaringan ekstasi di Palangka Raya tidak akan berhenti sampai di Indra. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#ekstasi #PALANGKA RAYA #pemuda #pengedar narkoba