Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejati Dalami Dugaan Megkorupsi Sektor Pertambangan, Dinas ESDM Kalteng Ungkap Hal Ini

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 6 September 2025 | 09:40 WIB
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami dugaan korupsi sektor pertambangan terkait penjualan ekspor zircon, ilmenite dan rutil yang diduga dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020-2025.

”Sejumlah saksi sesegera mungkin akan dimintai keterangan. Seperti disampaikan kemarin, belum ada tersangka,” kata Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Jumat (5/9/2025).

Dia menuturkan, selain melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, baik dokumen maupun lainnya.

Termasuk berkoordinasi dengan auditor dalam proses perhitungan riil kerugian negara. Taksiran atau dugaan sementara, nilai kerugian mencapai Rp1,3 triliun.

”Dua alat bukti sudah cukup, sehingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Karena ada kerugian negara, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan, di mana PT Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya.

Hendri menambahkan, beberapa perusahaan memang sudah ada terindikasi berafiliasi dengan perusahaan induk dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal.

Saat ini pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui.

Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

”Jadi, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya.

Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.

Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian lainnya.

”Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Kejati Kalteng #Dinas ESDM #Korupsi Pertambangan