Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Memungkinkan. Seperti dalam perkara Bank BJB, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK sekaligus juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka
Budi mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Di KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di Kejagung, Yuddy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.
“Jadi, itu sangat memungkinkan. Apalagi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sudah berkomitmen memperkuat sinergi agar penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, dapat berjalan selaras,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, antara lain Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 30 Juli 2025, lalu mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025. Sementara Nadiem sendiri diperiksa pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus Google Cloud berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang masih berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung fokus mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Megakorupsi di Kalteng, Kerugiannya Capai Rp1,3 Triliun
Empat di antaranya lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada Kamis, 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kelima dalam perkara ini. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko