PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan kembali mengemuka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini memeriksa sejumlah pihak di Seruyan sebagai saksi terkait pengadaan jasa internet, faksimili, dan televisi berlangganan.
Tim penyidik Kejati Kalteng resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan layanan tersebut ke tahap penyidikan.
Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024.
Pengadaan dilaksanakan melalui kontrak kerja sama antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).
Kontrak tercatat dalam Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan nilai proyek sebesar Rp 2.469.925.032.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara.
”Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, kepala dinas, pejabat OPD terkait, serta pihak swasta yang diduga terkait. Untuk tersangka belum ada penetapan. Kerugian negara juga masih dalam proses perhitungan,” kata Hendri, Kamis (4/9/2025).
Hendri menegaskan, penyidikan difokuskan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan yang menyangkut layanan publik digital dan tata kelola pemerintahan elektronik (e-government) di Kabupaten Seruyan.
”Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas. Saat ini penyidik terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan dan berkoordinasi dengan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Hendri menambahkan, proses pengembangan dan penyelidikan terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
”Termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang memiliki peran terkait dugaan tersebut. Kami akan terus memeriksa para pihak sampai perkara ini terang benderang,” kata Hendri. (daq/ign)
Editor : Gunawan.