Radarsampit.jawapos.com - Dua pria berinisial Fz dan IS diamankan tim gabungan kepolisian atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp1 Miliar.
Kabar penangkapan ini viral di WhatsApp Grub masyarakat. Informasi dihimpun, keduanya diamankan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah desa di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang dibackup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, serta Polsek Delang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan), satu unit handphone Vivo Y30 warna biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca, serta pecahan kaca mobil.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kotawaringin Barat dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hingga berita ini naik tayang, aparat penegak hukum masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang tersebut. Untuk barang bukti dan jumlah uang yang diamankan dikabarkan masih dalam proses penghitungan.
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2025. Saat itu, seorang korban baru saja menarik uang tunai Rp1 miliar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.
Setelah memarkir mobil Pajero putih bernopol KH 1933 RE di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, korban pergi ke sebuah rumah makan di seberang jalan.
Tidak lama berselang, tukang parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban pecah. Ketika dicek, uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam mobil raib digondol pelaku. (*)
Editor : Slamet Harmoko