Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sebelas Pengedar Sabu Diringkus di Kotim dalam Sebulan

Fahry Ilhami Samosir • Rabu, 3 September 2025 | 07:45 WIB
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim sepanjang Agustus 2025 telah mengamankan sebelas tersangka perkara peredaran narkoba.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang hasil penjualan sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, dan 48 paket sabu siap edar.

”Alhamdulillah, selama Agustus, sebelas orang berhasil diamankan karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Selasa (2/9).

Dia menuturkan, dari 11 tersangka yang diamankan, lima kasus paling menonjol.

Pertama, penangkapan tersangka berinisial S (51) di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, Sampit. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,57 gram.

Selanjutnya, polisi mengamankan YR (51) di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Sampit. Dalam pengungkapan itu ada 22,22 gram sabu yang disita.

”Terbaru, kami juga ada mengungkap tiga perkara sekaligus dengan tiga tersangka di Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Mereka RR (25), IS (51), dan J (32), diduga merupakan satu jaringan," bebernya.

Suherman menegaskan, tidak ada ruang sedikit pun untuk peredaran barang haram tersebut. Dia juga memerintahkan anggotanya agar terus menggali informasi tentang peredaran narkoba yang diduga masih terjadi.

”Siapa pun orangnya, jika kedapatan menyentuh barang itu akan kami tindak," katanya. (sir/ign)

Editor : Gunawan.
#polres kotim #sabu #pengedar narkoba