SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kotim bakal menindak tegas pengendara yang kedapatan menggunakan lampu LED (Light Emitting Diode) saat di jalanan.
Pengguna lampu menyilaukan tersebut dinilai melanggar aturan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Hariyanto mengatakan, lampu LED menghasilkan cahaya yang cukup silau, sehingga membahayakan keamanan berlalu lintas.
”Lampu itu kan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kalau kedapatan di jalan, maka akan kami berhentikan," tegas Hariyanto, Senin (1/9).
Dia menambahkan, setiap pelanggar akan ditindak, termasuk pengguna lampu LED.
Meski demikian, dia belum memberikan pernyataan berapa banyak pengendara pengguna lampu LED yang sudah ditindak oleh Kepolisian.
Pantauan Radar Sampit, pengguna lampu LED akhir-akhir ini sering dijumpai, terutama pada malam hari. Kebanyakan penggunanya roda empat.
Sebagian besar masyarakat mengeluhkan saat berpapasan dengan kendaraan berlampu silau tersebut. Mereka berharap agar hal itu bisa jadi perhatian polisi. (sir/ign)
Editor : Gunawan.