PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penangkapan sejumlah warga Seruyan oleh Polres setempat terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit memicu kecaman keras dari kalangan aktivis.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah Afan Safrian menilai, tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat.
Menurut Afan, warga hanya berusaha mempertahankan tanah leluhur mereka. Namun, menurutnya, penanganan aparat terkesan memposisikan masyarakat sebagai tersangka.
”Penangkapan ini tidak mencerminkan keberpihakan hukum kepada rakyat. Aparat seolah menjadi pelindung perusahaan, sementara masyarakat yang membela haknya dikriminalisasi,” tegas Afan, Selasa (28/8).
Afan mengingatkan sengketa lahan tersebut sejatinya masih dalam proses penanganan pemerintah daerah.
”Sengketa ini sedang ditangani Pemkab Seruyan dan Pemprov Kalteng. Seharusnya aparat menghormati proses itu, bukan mengambil langkah represif yang hanya memperkeruh situasi,” katanya.
SEMMI Kalteng menuntut agar warga yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat. Afan bahkan memberi batas waktu kepada aparat.
”Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada kejelasan, kami bersama mahasiswa dan rakyat akan menggelar aksi besar di Polres Seruyan dan depan Polda Kalteng,” ujarnya tegas.
Kemarahan serupa datang dari keluarga warga yang ditangkap. Rumi, salah satu kerabat, mengaku keluarganya merasa dizalimi.
”Saudara kami, Peri Susanto, hanya membela tanah keluarga. Tapi diperlakukan seperti penjahat. Jika tidak segera dibebaskan, kami siap turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat lain,” katanya.
SEMMI menilai insiden ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Tengah.
Organisasi itu berjanji akan mendampingi warga dalam proses hukum dan publikasi kasus.
”Kami akan mengawal proses hukum agar tidak berpihak pada korporasi yang merampas tanah rakyat,” kata Afan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Seruyan belum mengeluarkan pernyataan resmi yang merinci dasar penangkapan dan jumlah warga yang diamankan. Demikian pula PT SNP yang belum memberi tanggapan resmi atas ancaman aksi dan tuduhan kriminalisasi tersebut. (ktr-1/ign)
Editor : Gunawan.