PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu kelas kakap.
Jaringan besar yang diungkap kali ini berada di luar wilayah perkotaan. Tiga pelaku berinisial AD, FD, dan LH diringkus di tiga lokasi di Kabupaten Gunung Mas pada 20 - 25 Agustus 2025.
Barang bukti sabu kualitas terbaik yang diamankan dari ketiganya mencapai satu kilogram lebih.
Petugas juga menyita uang tunai, timbangan digital, brankas, bong, ponsel, motor listrik, serta puluhan butir ekstasi.
Besarnya jaringan tersebut bukan hanya terlihat dari sabu yang diamankan. Mereka hanya memerlukan waktu satu bulan untuk memasarkan barang haram tersebut.
Pangsa pasarnya penambang, pekerja sawit, hingga sejumlah aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Tak hanya di Gumas, sabu itu juga diedarkan di Pulang Pisau dan Kapuas.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kurun.
Informasi itu jadi pintu masuk petugas BNNP Kalteng menggelar operasi. Dipimpin langsung Ruslan bersama tim Polres Gumas, petugas dilengkapi senjata laras panjang, bergerak meringkus satu per satu budak sabu tersebut.
Pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Gumas.
”Dari lokasi itu, seorang pria berinisial AD alias Bubu diamankan dengan barang bukti uang Rp500 ribu dan satu unit handphone,” katanya, Rabu (27/8).
Tim langsung mengembangkan penyelidikan dan menangkap FD alias Unga di sebuah indekos Jalan KS Tubun.
”Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang Rp805 ribu dan dua unit ponsel,” ujarnya.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah garasi motor di Jalan Ais Nasution Nomor 34.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar. Di antaranya sabu sekitar 1 kg yang dibungkus kemasan teh, 24 butir pil ekstasi, 1 paket sabu seberat 3,08 gram, dan timbangan digital.
Selanjutnya, kata Ruslan, pada 25 Agustus, tim kembali menangkap seorang pria berinisial LH di Jalan KS Tubun.
”Dari penggeledahan di rumahnya, diamankan sabu seberat 0,48 gram, dua unit handphone, uang Rp1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari kicauan FD alias Unga, narkotika tersebut diperoleh dari pria berinisial YT alias Jago yang mengantarkan barang menggunakan mobil pada 11 Agustus 2025.
Adapun FD mengaku membeli sabu 1 kg itu seharga Rp1,25 miliar. Dia mendapatkan keuntungan ratusan juta dalam satu bulan dari transaksi tersebut. Aktivitas ilegal itu dilakoninya sejak 2024.
BNNP Kalteng terus mendalami jaringan itu dan memburu YT. Saat dilakukan pengejaran pada 25–26 Agustus 2025 di wilayah Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, YT alias Jago tidak ditemukan.
”Beberapa pondok di area tambang emas serta rumah pribadinya telah digeledah, namun hasilnya nihil,” urainya.
YT alias Jago diduga sebagai bandar besar yang memiliki puluhan kilogram sabu siap jual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ruslan menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan terus memburu YT alias Jago.
”Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih mengancam hingga ke daerah pedalaman. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil ditangkap,” katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.