Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ramai Dipakai Anak-anak, Sepeda Listrik di Sampit Jadi Momok Baru Kecelakaan

Usay Nor Rahmad • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Pengendara sepeda motor terjatuh akibat menghindari sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Rabu (27/8/2025)
Pengendara sepeda motor terjatuh akibat menghindari sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Rabu (27/8/2025)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tren sepeda listrik di Sampit mulai menimbulkan keresahan. Bukan hanya soal jumlahnya yang makin banyak, tapi juga karena kerap dipakai anak-anak di bawah umur di jalan raya, hingga memicu kecelakaan.

Salah satu peristiwa yang jadi sorotan terjadi Rabu sore (27/8/2025). Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Usman Harun, tepat di depan area kuburan keramat.

Informasi yang dihimpun, insiden itu melibatkan sepeda listrik yang ditumpangi tiga anak sekaligus dengan sebuah sepeda motor.

Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, kejadian itu membuat warga makin khawatir.

“Sepeda listrik itu kan bukan untuk di jalan raya. Mestinya digunakan di dalam kompleks perumahan atau kawasan tertentu. Kalau dipakai di jalan umum jelas rawan bahaya,” tegas Panji Maulana, salah seorang warga, Kamis (28/8/2025).

Agus, warga lainnya, menyoroti lemahnya penegakan aturan.

“Kalau memang ada aturannya, kenapa aparat tidak menertibkan? Anak-anak di bawah umur bebas pakai sepeda listrik di jalan raya. Ini jelas membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Jonison Jamilah. Ia meminta aparat kepolisian lebih tegas.

“Tolong aparat Dirlantas serius menanganinya. Buat aturan lalu lintas yang jelas soal sepeda listrik. Jangan biarkan anak-anak di bawah umur seenaknya pakai kendaraan di jalan umum. Kalau tidak ditertibkan, korban kecelakaan akan terus berjatuhan,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Kendaraan ini tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum, melainkan hanya boleh digunakan di:
-Jalan lingkungan perumahan,
- Kawasan tertentu seperti area wisata,
- Jalur khusus sepeda atau jalur yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm, dan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.

Namun, aturan itu masih jauh dari praktik di lapangan. Tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang melintas di jalan raya dengan sepeda listrik tanpa pengaman.

“Kalau aturan ini benar-benar ditegakkan, pasti lebih aman. Jangan tunggu ada korban lagi,” pungkas Agus. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#sepeda listrik #Momok #kecelakaan