Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penertiban Angkutan ODOL di Kotawaringin Barat Bakal Dimasifkan. Begini Strateginya

Koko Sulistyo • Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Sebuah truk mengangkut batu kerikil diduga ODOL, terguling di Jalan Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (23/8)
Sebuah truk mengangkut batu kerikil diduga ODOL, terguling di Jalan Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (23/8)

PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com- Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan setempat agar lebih maksimal menertibkan angkutan darat Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi di wilayah setempat.

Ia menegaskan, dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL sangat komplek. Dari rusaknya infrastruktur jalan, penyumbang kemacetan jalan hingga kecelakaan lalulintas.

“Gubernur dan kami konsen untuk menertibkan kendaraan-kendaraan ODOL. Karena dampak kendaraan ODOL ini sangat serius dan meresahkan masyarakat. Mulai dari penyebab kerusakan infrastruktur jalan, penyebab kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,”ujar Nurhidayah.

Dipastikannya,  ditahun 2026 agar dapat dilakukan penertiban kendaraan-kendaraan ODOL lebih masif dan dimaksimalkan. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten telah berkomitmen untuk melakukan penertiban dan ada tindakan terhadap kendaraan Odol.

Nurhidayah menguraikan, ada beberapa strategi dalam menertibkan kendaraan ODOL yaitu dengan mengoptimalkan Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) di Jalan Langlang Buana, Pasir Panjang (Eks Pabrik Jagung) dan memperketat kembali Surat Edaran Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

“Selain itu, perlu peningkatan sinergitas dan kerjasama dengan aparat penegak hukum, yaitu dengan kepolisian, pengadilan dan aparat terkait untuk melakukan penertiban kendaraan-kendaraan ODOL di Kabupaten Kotawaringin Barat," imbuhnya.

Kepala Dishub Kobar Amir Hadi juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengetatan kembali kendaraan-kendaraan angkutan agar mematuhi surat edaran Bupati Kobar Nomor: 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergitas dalam penertiban kendaraan-kendaraan ODOL. Selain itu, diperlukan peningkatan Abon Muda untuk solusi dalam penanganan kendaraan ODOL, khususnya pengangkut logistik antarpulau,” pungkasnya (tyo/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#bongkar muat barang #dinas perhubungan #Penertiban ODOL #Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) #Nurhidayah #Pangkalan Bun