NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Hang Hadi menjadi pesakitan dan terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik lantaran terlibat kasus peredaran narkoba. Impiannya mendapat upah besar dari pengiriman barang haram itu musnah, dan ia menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dengan pidana penjara selama 14 tahun.
JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/8) meminta agar hakim menyatakan terdakwa Hang Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 14 Tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 Subsider 1 Tahun Penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar JPU.
Diuraikannya, terdakwa awalnya diringkus aparat kepolisian saat berada di terminal Bus Gerantung Jalan trans kalimantan, Nanga Bulik pada bulan Maret 2025 lalu. Dengan barang bukti seberat kurang lebih 300 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Sebelumnya terdakwa ditawari pekerjaan mengantarkan sabu seberat 300 gram oleh kenalannya bernama Ujang Cecep yang masih buron (DPO).
"Terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pontianak menuju wilayah Kumai Pangkalan Bun dengan dijanjikan upah Rp 15 juta. Dengan rincian uang muka untuk akomodasi sebesar Rp1,5 juta dan sisanya akan diberikan saat terdakwa berhasil mengantar narkotika jenis sabu tersebut, " beber Nadzifah Auliya Ema Surfani.
Selanjutnya Ujang Cecep (DPO) mengirimkan video tempat dirinya menyimpan sabu, ekstasi dan uang tunai di dekat rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dengan berjalan kaki. Setelah berjalan sekitar 100 Meter terdakwa menemukan kresek hitam di semak-semak rerumputan sekitar 2 meter dari pinggir aspal di wilayah Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Terdakwa pun langsung berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan Bus Damri pada pagi hari 12 Maret 2025 .Sekitar pukul 23.00 Wib bus tersebut berhenti untuk singgah di Terminal Bus Gerantung Kabupaten Lamandau. Di tempat ini lah terdakwa diciduk oleh anggota Polres Lamandau yang melakukan razia orang dan kendaraan yang melintas, serta melakukan pengecekan barang bawaan," urai JPU.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap tas ransel warna biru milik terdakwa ditemukan 7 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 305,62 gram. Ditemukan pula 1 bungkus klip yang di dalamnya berisikan 20 butir Pil warna hijau didalam bungkusan kresek warna hitam, yang disembunyikan didalam lipatan pakaian terdakwa yang berada di dalam tas tersebut.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama