Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Pangkalan Bun Terkait Sengketa Lahan Demplot Pertanian

Syamsudin Danuri • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:20 WIB
KONFERENSI PRES: Wakil Bupati Kobar Suyanto saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata penggugat terkait lahan demplot pertanian.
KONFERENSI PRES: Wakil Bupati Kobar Suyanto saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata penggugat terkait lahan demplot pertanian.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata penggugat terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 itu dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar, Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta jajaran pemerintah daerah dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/8/2025).

Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum.

Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kasus ini, Pemkab berkewajiban mengamankan aset lahan demplot yang digunakan untuk tanaman hortikultura. Aset ini jelas dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suyanto, kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi. Ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak.

Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian.

“Dalam konteks hukum perdata dan pidana, persoalan ini sebenarnya sudah selesai,” kata Suyanto.

Namun, dalam perjalanan selanjutnya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegasnya.

Suyanto menjelaskan, lahan demplot tersebut sejatinya merupakan aset yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 26 April 1974.

SK itu menegaskan bahwa tanah dimaksud adalah tanah negara bebas yang peruntukannya dipakai sebagai lahan demplot pertanian.

“SK ini lahir atas permohonan orang tua dari ahli waris sendiri. Bahkan saksi kami menguatkan bahwa dokumen SK tersebut memang ada dan tersimpan dengan baik,” jelasnya.

Selain SK Gubernur, terdapat pula bukti lain yang menurut Pemkab diabaikan majelis hakim. Salah satunya adalah surat asli dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2025.

Surat itu berisi pemberitahuan penghentian penyidikan sekaligus menyatakan bahwa surat keterangan adat 1973 yang dijadikan dasar oleh ahli waris terbukti non identik berdasarkan uji laboratorium forensik.

“Fakta ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegas Suyanto.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut.

Menurutnya, lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” katanya.

Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.

Suyanto menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua PN Pangkalan Bun, Dilli Timora Andi Gunawan, dikonfirmasi dan dimintai tanggapan perihal ini belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat melalui WhatsApp pada pukul 17.03 yang dikirimkan belum mendapat balasan. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#demplot #pertanian #pengadilan #Pangkalan Bun #Pemkab Kobar #kalteng #Suyanto #wakil bupati