Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bersatu Perangi Kejahatan Sektor Keuangan di Kalteng, Sudah Puluhan Kasus Ditangani

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:35 WIB
KONFERENSI PERS: OJK bersama Polda dan Kejati Kalteng menggelar rilis terkait tindak pidana sektor keuangan, Rabu (20/8/2025).
KONFERENSI PERS: OJK bersama Polda dan Kejati Kalteng menggelar rilis terkait tindak pidana sektor keuangan, Rabu (20/8/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejahatan di sektor keuangan kian canggih dengan beragam modus.

Perang terhadap tindak pidana tersebut digaungkan tiga lembaga yang bersatu untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman bagi masyarakat.

Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersepakat memerangi tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sebab, kejahatan tersebut dinilai merugikan negara, masyarakat, dan dunia perbankan.

Penekanan itu disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025).

Rakhmad mengungkapkan, dari tahun 2022-2025, Polda Kalteng menangani puluhan kasus kejahatan terkait jasa keuangan. Totalnya ada 48 kasus.

”Ada tindak pidana perbankan dengan modus operandi pemalsuan kuasa tanda tangan, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, tidak diberikannya hak-hak nasabah, salah satunya rekening koran,” ungkapnya.

Lalu, tindak pidana perdagangan dengan modus operandi perdagangan tanpa izin dan perdagangan fiktif.

Kemudian, jaminan fidusia dengan modus pengalihan objek kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur. Lalu, pencucian uang kasus, modusnya menyamarkan uang hasil tindak pidana.

”Tahun 2025 ini kami tangani ada 10 laporan. Semua masih lidik. Ada juga tindak pidana perbankan. Terlapor dari bank, asuransi, dan perorangan. Kami terus sosialisasi agar masyarakat tahu, karena penipuan mudah terjadi di negara kita, khususnya yang menghasilkan keuangan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).

”Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” jelasnya.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengatakan, sosialisasi itu bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.

”Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#polda kalteng #Kejati Kalteng #ojk #keuangan