Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda DIY Akhirnya Klarifikasi Penangkapan Pelaku Judol, Ini Penjelasan AKBP Slamet

Slamet Harmoko • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:43 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluruskan informasi publik terkait penangkapan lima pelaku judi online yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti bersama tim intelijen hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka.

“Kelima pelaku terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka memanfaatkan berbagai situs judi online dengan modus memainkan akun baru untuk memanfaatkan promosi dan menambah deposit,” jelas AKBP Slamet pada Rabu (6/8).

Kasus saat ini telah masuk tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk perjudian online, termasuk pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas dan transparan,” tegas AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengapresiasi masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan aktivitas judi online.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif warga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan melapor jika mengetahui praktik serupa di sekitarnya,” ujar Kombes Ihsan.

Editor : Slamet Harmoko
#penjudi #polda diy #judi online