radarsampit.jawapos.com- Awal bulan Agustus 2025 ini pemerintah Indonesia mencairkan kenaikan uang bagi pensiunan. Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan perubahan besar terhadap skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, sebenarnya mulai berlaku Januari 2024. Salah satu poin utama dalam PP terbaru ini adalah kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.
Namun, pencairan kenaikan ini secara penuh baru akan diterima pensiunan pada 1 Agustus 2025, setelah dilakukan proses verifikasi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dari golongan I hingga golongan IV, sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pasca-pensiun.
Pembayaran gaji pensiunan dilakukan secara rutin setiap awal bulan oleh PT Taspen.Agar gaji bisa segera dicairkan, para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi terlebih dahulu, salah satunya melalui aplikasi Andal by Taspen yang dirancang untuk memudahkan proses verifikasi.
Berikut tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada Agustus 2025:
- Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS berhak atas tunjangan pangan senilai Rp72.420, yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras (dengan asumsi harga beras Rp7.242/kg).
- Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimum untuk dua anak
Contoh estimasi tunjangan anak untuk pensiunan golongan II:
IIa: Rp34.962 – Rp56.678
IIb: Rp34.962 – Rp59.076
IIc: Rp34.962 – Rp61.574
IId: Rp34.962 – Rp64.176
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, khusus untuk pasangan sah pensiunan.
Estimasi penerimaan tunjangan pasangan bagi pensiunan golongan II:
IIa: Rp174.810 – Rp283.390
IIb: Rp174.810 – Rp295.380
IIc: Rp174.810 – Rp307.870
IId: Rp174.810 – Rp320.880
Gaji dan Tunjangan Bervariasi Berdasarkan Golongan
Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat pensiun.Oleh karena itu, penting bagi pensiunan untuk memahami hak masing-masing sesuai golongan. (fal/jpg)
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Editor : Agus Jaka Purnama