Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Awal Agustus 2025. Berikut Jenis Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Golongan.

Agus Jaka Purnama • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Photo
Photo

radarsampit.jawapos.com- Awal bulan Agustus 2025 ini pemerintah Indonesia mencairkan kenaikan uang bagi pensiunan. Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan perubahan besar terhadap skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, sebenarnya mulai berlaku Januari 2024.  Salah satu poin utama dalam PP terbaru ini adalah kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.

Namun, pencairan kenaikan ini secara penuh baru akan diterima pensiunan pada 1 Agustus 2025, setelah dilakukan proses verifikasi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dari golongan I hingga golongan IV, sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pasca-pensiun.

Pembayaran gaji pensiunan dilakukan secara rutin setiap awal bulan oleh PT Taspen.Agar gaji bisa segera dicairkan, para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi terlebih dahulu, salah satunya melalui aplikasi Andal by Taspen yang dirancang untuk memudahkan proses verifikasi.

Berikut tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada Agustus 2025:

  1. Tunjangan Pangan

Pensiunan PNS berhak atas tunjangan pangan senilai Rp72.420, yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras (dengan asumsi harga beras Rp7.242/kg).

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimum untuk dua anak

Contoh estimasi tunjangan anak untuk pensiunan golongan II:

IIa: Rp34.962 – Rp56.678

IIb: Rp34.962 – Rp59.076

IIc: Rp34.962 – Rp61.574

IId: Rp34.962 – Rp64.176

  1. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)

Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, khusus untuk pasangan sah pensiunan.

Estimasi penerimaan tunjangan pasangan bagi pensiunan golongan II:

IIa: Rp174.810 – Rp283.390

IIb: Rp174.810 – Rp295.380

IIc: Rp174.810 – Rp307.870

IId: Rp174.810 – Rp320.880

Gaji dan Tunjangan Bervariasi Berdasarkan Golongan

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat pensiun.Oleh karena itu, penting bagi pensiunan untuk memahami hak masing-masing sesuai golongan. (fal/jpg)

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#gaji dan tunjangan #menteri keuangan #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS