SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemilik empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, menantikan penegakan hukum atas status lahan tersebut, setelah keluarnya keputusan pelaksanaan pencocokan ukuran (constatering), dan pengajuan permohonan eksekusi.
Pihak Ana, Budianto, Idyson dan Darsono melalui kuasa hukumnya Darmansyah, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Mengingat perkara hukum perdata 4 bidang tanah itu sudah selesai, setelah keluarnya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023.
Putusan tersebut dimenangkan dan salinannya telah diterima pihak Ana dan kawan-kawan.
Dalam surat permohonan itu Darmansyah menguraikan, eksekusi lanjutan itu perlu dilakukan kembali atas nama hukum, karena sebelumnya pada Rabu 18 Juni 2025, pihak Panitera Pengadilan Negeri Sampit tidak dapat melaksanakan Constatering (pencocokan) karena mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Hosea Sanjaya.
Namun sebelumnya Hosea Sanjaya selaku Presiden Direktur PT Kahayan Semesta Investama (KSI) menegaskan bahwa legalitas lahan, yang akan dilakukan pembangunan Mentaya Park itu sudah lengkap dan tidak dalam sengketa hukum.
"Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah. Tidak ada blokir, sita, maupun perkara yang sedang berjalan,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Hosea, pihaknya mengantongi SHM No. 07636 seluas 20.870 meter persegi, dilengkapi dokumen pendukung seperti PBB, SKPT, serta bukti penguasaan fisik selama puluhan tahun.
Selain itu, PT KSI juga telah memperoleh persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dari Bupati Kotim, yang dikeluarkan pada 15 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa klaim tersebut sudah pernah digugat dan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada 2018, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Mereka kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri, padahal ranah sertifikat tanah bukan kewenangan PN. Kalau memang merasa dirugikan karena tumpang tindih sertifikat, mestinya ke PTUN,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut kembali diluruskan Darmansyah selaku kuasa hukum pihak Ana dan kawan-kawan. Ia mengungkapkan, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Putusan Nomor 417K/TUN/2019 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Ana Jatmiko dkk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kotim sebagai termohon I, Drs Hosea Sanjaya sebagai termohon II.
Dibeberkannya isi putusan MA tersebut, yakni Mengadili : 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Kasasi 1, yakni Ana Jatmo, Budiyanto, Edyson dan Darsono. Kemudian ke 2 ; membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 52/B/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 10 April 2019, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 15/G/2018/PTUN.PLK, tanggal 5 Desember 2018.
“Jadi jelas dalam putusan tersebut kewenangan Mahkamah Agung karena sengketa perdata, dan bukan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu Ana dan kawan-kawan menggugat perdata dari pengadilan negeri Sampit hingga ke tingkat MA Republik Indonesia dan menang. Jadi sekarang tinggal proses eksekusi sebagai pelaksanaan putusan hukum dan sudah kami ajukan ke pengadilan,” terang Darmansyah.
Ditegaskannya pula, ketika proses di pengadilan sertifikat yang bersengketa semua diperlihatkan, termasuk milik pihak Hosea Sanjaya. Bahkan lanjutnya, posisi lahan kliennya itu bisa dilihat melalui citra satelit aplikasi Sentuh Tanah ku, milik Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.
“Jadi secara hukum sudah jelas posisi dan hak milik empat bidang tanah itu, tidak perlu dibelokkan lagi ceritanya, karena lembaga hukum negara ini yang sudah memutuskan. Tinggal kita menunggu aparat penegak hukum melaksanakan putusan hukum itu, berupa eksekusi di lapangan. Kami pun sudah melaporkan secara pidana ke Polres Kotim, terkait adanya pendudukan di lahan tersebut,” tegas Darmansyah.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah menerima surat tebusan dari Pengadilan Negeri Sampit, terkait pengamanan proses Constatering yang sempat tertunda pada Rabu (18/6) pagi. Pencocokan lahan ketika itu dipimpin Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata, dan dikawal aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Kantor Pertanahan Kotim.
Pelaksanaan putusan pengadilan itu tak berjalan lancar, karena Hosea dan kuasa hukumnya yang turut hadir menghalangi dan berkeberatan atas constatering tersebut.
Sementara itu, pihak Ana dan kawan-kawan pun telah melakukan pengecekan posisi lahan tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam citra satelit bidang tanah yang tampil dari aplikasi itu, terlihat empat petak bidang tanah, sesuai nomor sertifikat hak milik Ana Jatmo, Budiyanto, Edyson dan Darsono. Sementara posisi tanah Hosea Sanjaya berada di belakangnya.(gus)
Editor : Agus Jaka Purnama