Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Belum Mau Bongkar Bangunan di Trotoar, Ini yang Ditunggu Pedagang di Pangkalan Bun

Koko Sulistyo • Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
BELUM DIBONGKAR: Kondisi trotoar di depan usaha kuliner yang dipasang keramik dan dibangun kanopi, Jumat (25/7).
BELUM DIBONGKAR: Kondisi trotoar di depan usaha kuliner yang dipasang keramik dan dibangun kanopi, Jumat (25/7).

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Tenggat waktu penertiban bangunan pedagang di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, tersisa sepuluh hari lagi.

Sejumlah pelaku usaha belum menjalankan perintah Pemkab Kobar terkait bangunan yang melanggar.

Pemilik pertokoan di sisi kanan dan kiri jalan utama Kota Pangkalan Bun itu saling menunggu.

Mereka berpatokan pada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu usaha kuliner.

Pengusaha tersebut menjadikan trotoar di depan rumah makan sebagai tempat pelanggan menunggu pesanan. Kursi panjang dan keramik dipasang di atas trotoar jalan.

Padahal, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah secara langsung sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha untuk membongkar kanopi dan menyingkirkan kursi besi panjang, serta mengembalikan fungsi trotoar dengan membongkar keramik yang dipasang di atas trotoar jalan.

Lurah Baru Ikhsan menegaskan, jika keramik dan kanopi di atas trotoar di rumah makan dibongkar, pengusaha lain juga akan membongkarnya.

”Memang di atas trotoar dibangun kanopi, serta trotoar di keramik oleh pemilik rumah makan. Bupati sudah menegur langsung, tapi belum dibongkar," katanya, Jumat (25/7).

Menurutnya, ada dua bangunan yang fatal melanggar, yaitu warung makan dan bangunan usaha yang didirikan di atas Sungai Buun, Pasar Indra Sari Pangkalan Bun.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan para pemilik usaha pertokoan, agar ketika tenggat waktu yang ditentukan selesai, bangunan di atas trotoar sudah bersih. Jika diabaikan, akan dibongkar paksa pemerintah daerah.

”Kami harapkan dukungan dan kesadaran para pelaku usaha membongkar mandiri bangunan yang melanggar sebelum pemerintah daerah yang turun tangan," tegasnya. (tyo/ign)

Editor : Gunawan.
#Pangkalan Bun #trotoar #pedagang