Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Proyek SAB Transmigrasi Kahingai Seret Tersangka Baru

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:34 WIB

 

Kejaksaan negeri Lamandau menahan satu orang rekanan, H Suran (60), warga Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Kejaksaan negeri Lamandau menahan satu orang rekanan, H Suran (60), warga Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau ternyata masih berlanjut.

Kejaksaan negeri Lamandau menahan satu orang rekanan, H Suran (60), warga Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

Yang bersangkutan selama ini telah aktif sebagai saksi dalam persidangan kasus-kasus sebelumnya, dimana tersangka ini merupakan satu rangkaian dengan terdakwa sebelumnya, HM Gojaliansyah yang sudah lebih dahulu menjalani hukuman.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari kamis (24/7/2025) H. Suran langsung ditahan sekitar pukul 14.00 wib dan dikirim ke rutan di lapas pangkalanbun.

"Ini masih satu kesatuan dari perkara sebelumnya. Yang bersangkutan turut aktif dalam pekerjaan tersebut, walaupun tidak ada dalam struktur kepengurusan CV. Kiran Karya Indah yang menjadi pihak ketiga dalam pekerjaan ini," beber Kajari Lamandau Dezi Setiapermana melalui ketua tim penyidik, Angga Ferdian.

Diketahui Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di transmigrasi Kahingai tersebut menimbulkan total kerugian negara sebesar Rp 813.038.865 ,48 berdasarkan LHP BPKP Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi anggaran konstruksi dan jasa konsultan pengawas, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun anggaran 2021.

Dan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terpidana, yaitu M Gojaliansyah, Nindyo Purnomo dan Marinus Apau, M Gojaliansyah dan Nindyo telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta. Sementara Marinus Apau divonis 1 tahun 6 bulan.

M Gojaliansyah, bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO).

Marinus Apau sendiri yang merupakan mantan kepala dinas Nakertrans bertindak sebagai PPK dan PA.

Sedangkan konsultan pengawas kegiatan, Andri Yulianto yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, masih dilakukan upaya hukum banding oleh pihak JPU.

Meskipun perkara ini sudah menjerat 5 orang, jaksa mengaku masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kita melihat fakta persidangan nanti, " Tambahnya. (mex)

Editor : Slamet Harmoko
#transmigrasi #korupsi lamandau #Haji Suran