NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Ruang hidup yang aman dan nyaman bagi sebagian anak-anak di Lamandau terampas dengan kejam.
Kebebasan mereka bertumbuh dan berkembang, dirusak pelaku hingga predator anak, baik dalam kasus kekerasan maupun asusila.
Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya perkara melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dengan angka yang cukup tinggi.
Baru pertengahan tahun, jumlah kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau sudah menyamai total kasus tahun lalu.
”Tahun lalu total kasus yang kami tangani ada 16 perkara. Tahun ini, baru bulan Juli telah menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak yang terdiri dari berbagai jenis pelanggaran,” kata Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul Manra, Rabu (23/7/2025).
Dia merinci, ada 10 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, 2 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus percobaan pemerkosaan.
Perlu Satgas Khusus Penanganan Korban
”Ini sudah darurat dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Kita tidak bisa hanya bilang kasihan. Harus ada penanganan serius dari seluruh instansi terkait, bahkan jika perlu dibuatkan satgas khusus,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan audiensi dengan dua anggota DPRD Lamandu Vatrean Esaie dan Neny Iriani yang juga anggota Kaukus Perempuan Parlemen, serta Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Lamandau, Ria Mekar Anggreany.
Joko menegaskan, pihaknya sangat serius dan menganggap penting permasalahan menyangkut anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, hal tersebut akan memengaruhi masa depan mereka.
Kasus kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif.
Peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, masyarakat, hingga keluarga, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Polisi mengidentifikasi beberapa faktor penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak di Lamandau.
Yakni minuman keras (miras) dan penyalahgunaan media sosial menjadi faktor dominan yang memicu terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Polres Lamandau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Sebab, perkara itu seperti fenomena gunung es. Hanya sedikit yang berani lapor, lebih banyak yang bungkam karena diancam. Takut dan malu karena dianggap aib.
”Pelaporan dini sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih serius dan memberikan perlindungan bagi korban," katanya.
Sementara itu, Vatrean Esaie mengatakan, saat ini Lamandau sudah darurat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, perlu peran semua elemen untuk membantu mencegah dan menanggulanginya.
”Kami rasa di Lamandau ini sudah ada instrumennya. UPTD PPA sudah ada, tapi kurang cepat tanggap terhadap persoalan yang terjadi. Semua pihak harus duduk bersama dan memiliki komitmen yang sama, sehingga hal serupa jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Vatrean melanjutkan, selama ini penanganan terhadap tersangka atau pelaku sudah cukup baik. Akan tetapi, terhadap korban masih minim.
Salah satu yang terpenting adalah adanya shelter atau rumah aman bagi para korban. Kemudian penanganan fisik dan psikis korban.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Keterlibatan tokoh masyarakat dianggap penting memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak serta pentingnya perlindungan anak.
”Jangan sampai justru korban yang dikucilkan, lingkungan sekitar harus mendukung pemulihan fisik dan mental korban,” tegasnya. (mex/ign)
Editor : Slamet Harmoko