Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DLH Kotim Tegaskan Hanya Mengangkut, Pengelolaan Sampah di Pasar Tanggung Jawab Pengelola dan Pelaku Usaha

Heny Pusnita • Rabu, 23 Juli 2025 | 08:20 WIB
Gunungan sampah kembali mencemari kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Kondisi ini memicu perhatian serius dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, saat sidak.
Gunungan sampah kembali mencemari kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Kondisi ini memicu perhatian serius dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, saat sidak.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan kepada pelaku usaha di pasar atau kawasan komersial lainnya agar mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Kotim Marjuki menanggapi persoalan tumpukan sampah yang berserakan di jalan sekitar kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).

”Saya ingin menekankan kembali, bahwa pengelolaan sampah, khususnya di fasilitas umum, sosial, dan komersial seperti kawasan pasar tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini DLH Kotim. Tapi, perlu peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk turut menjaga kebersihan," kata Marjuki, Kepala DLH Kotim, Senin (21/7).

Pengelolaan sampah di kawasan pasar termasuk areal komersial yang tidak bisa sepenuhnya ditangani DLH Kotim.

”Pengelolaan sampah di pasar tidak bisa ditangani sepenuhnya oleh pemerintah daerah, karena di dalam pasar itu ada kegiatan usaha dan pengelola pasarlah yang harusnya menyediakan tempat sampah seperti penyediaan bak sampah atau bak kontainer. Jadi, tidak boleh di buang sembarang tempat," tegasnya.

Pengelola pasar wajib bertanggung jawab memberikan teguran kepada pelaku usaha dan pengunjung pasar untuk memahami aturan dan menyediakan bak sampah agar sampah tidak dibuang sembarangan di pinggir jalan.

”Perbuatan membuang sampah sembarangan di jalan, baik yang dilakukan warga atau pelaku usaha dengan sengaja itu termasuk tindakan yang dilarang dalam aturan. Jadi, jangan selalu menyalahkan peran DLH, ketika menemukan sampah berhamburan di pasar lalu ditanya mana tanggungjawab DLH. Tapi, pahami dulu aturannya, karena ini tanggungjawab pengelola pasar untuk memperingatkan pelaku usahanya agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Menurutnya, jika persoalan sampah semua dibebankan ke DLH Kotim maka tugasnya akan semakin berat.

Adapun jumlah tenaga angkut hanya 69 orang yang selama ini bertugas rutin mengangkut sampah di tujuh depo dan satu TPS 3R di areal Kota Sampit setiap hari, dengan jumlah armada yang terbatas hanya 8 unit dump truk.

Karena itu, persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama semua pihak khususnya masyarakat dan pelaku usaha agar persoalan sampah dapat diatasi.

”Terkait pengangkutan sampahnya, DLH siap membantu mengangkut sampah di kawasan pasar khususnya di PPM. Namun, pengangkutan sampah itu dijadwalkan setelah pengangkutan sampah secara rutin setiap hari di seluruh depo itu bersih. Karena, target kami harus memastikan sampah rumah tangga yang dibuang ke depo harus terangkut bersih setiap hari, setelah semua sampah di depo terangkut, baru mengangkut sampah di luar depo seperti di pasar PPM dan titik lainnya yang menyediakan bak kontainer," jelasnya.

Marjuki berkomitmen untuk memastikan semua sampah di depo terangkut bersih setiap hari.

Karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk mengaktifkan kembali aturan jam buang sampah dari jam 04.00-15.00 WIB selama 11 jam.

”Ada kritikan dari masyarakat yang keberatan jam buang sampah. Itu sudah kami sesuaikan, yang awalnya 14.00-17.00 lalu disesuaikan jam 12.00-17.00 dan sekarang diperpanjang selama 11 jam mulai jam 04.00-15.00 WIB, saya imbau masyarakat bisa memahami dan mentaati aturan ini," tegasnya.

Kebijakan aturan jam buang sampah kembali diaktifkan demi menjawab solusi dari persoalan penumpukan sampah di depo yang menyebabkan timbulnya bau sampah.

”Aturan jam buang sampah ini menjadi solusi untuk mengatasi masalah bau sampah. Dengan sistem pengelolaan yang baik, jam buang sampah diatur, depo sampah bisa terangkut bersih setiap hari dan otomatis sampah tidak menumpuk dan masalah bau sampah bisa berkurang dan setiap hari depo juga disiram supaya mengurangi bau sampah agar tidak menyebar sampai keluar bangunan depo," tandasnya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#DLH Kotim #sampah #pasar