Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diimingi Janji akan Dinikahi, Remaja 18 Tahun Renggut Mahkota Anak Gadis

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 15 Juli 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. (IST/RADARBALI.ID)
Ilustrasi pencabulan. (IST/RADARBALI.ID)

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Akibat tak kuasa menahan nafsu, remaja ini harus mendekam di penjara usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak 1 kali.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese pada Selasa (15/7/2025) telah memberikan putusan kepada terdakwa yang masih berusia 18 tahun ini dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar. 

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan, " ucap Ketua Majelis Hakim. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Dalam sidang tersebut, hakim menjelaskan bahwa keadaan  yang  memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan adanya perdamaian antara Terdakwa dan orang tua anak korban. 

Korbannya sendiri merupakan pacar terdakwa yang masih berusia 14 tahun. Saat kejadian sekitar pertengahan bulan Februari 2025, korban pergi menghadiri acara pernikahan. 

Sepulang acara pernikahan, korban minta jemput pacarnya tersebut, dan saat itu sudah cukup malam. Terdakwa membawa korban ke rumah kenalannya di wilayah Kecamatan Belantikan Raya dan membawanya ke kamar atas.

Lalu dengan bujuk rayu, terjadilah persetubuhan antara dua remaja yang sudah berpacaran sejak bulan Agustus tahun lalu tersebut. Terdakwa bahkan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu. 

Namun ternyata orangtua korban tidak mengetahui hubungan mereka. Pada malam kejadian tersebut orangtua korban khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Merekapun melakukan pencarian, karena panik anaknya menghilang lebih dari 24 jam dan tidak bisa dihubungi. 

Setelah handphone korban berhasil aktif, korban baru mengetahui bahwa orangtuanya mencarinya. Sehingga terdakwa mengantar korban kerumah orangtuanya.

Namun orangtua korban langsung membawa mereka ke aparat penegak hukum. Orangtua korban tidak terima, saat anaknya mengakui jika telah disetubuhi terdakwa. (mex/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #persetubuhan anak di bawah umur #asusila #vonis hakim