Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang Gunakan Trotoar di Pangkalan Bun Diberi Batas Waktu, Bupati Kobar Nurhidayah sudah Memberi Teguran Langsung

Koko Sulistyo • Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:00 WIB
Bupati Kobar Nurhidayah saat memberikan teguran kepada salah pemilik toko kelontongan di depan pasar Indra Sari, Jalan Pangeran Antasari,Kelurahan Baru, agar menertibkan jualannya.
Bupati Kobar Nurhidayah saat memberikan teguran kepada salah pemilik toko kelontongan di depan pasar Indra Sari, Jalan Pangeran Antasari,Kelurahan Baru, agar menertibkan jualannya.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatkan lapaknya di atas trotoar jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat peringatan, Jumat (11/7).

Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat turun langsung memimpin sidak untuk memberikan peringatan tersebut, bersama Kepala Kelurahan Baru, dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang menempatkan lapak mereka hampir separuh badan trotoar.

Bukan hanya PKL, Nurhidayah juga menegur pemilik toko yang menempatkan dagangan di atas trotoar jalan. Diketahui bahwa sepanjang jalan Pangeran Antasari trotoar dikuasai oleh pedagang dan pemilik toko-toko besar.

Mirisnya, trotoar di area kuning atau ubin taktil (Guiding Block) yang dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas terutama kaum tuna netra juga termakan oleh lapak pemilik toko.

Sidak kali ini, difokuskan pada pedagang kaki lima dan pemilik usaha pertokoan dari depan Rumah Jabatan Bupati Kobar hingga ke depan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru.

Lurah Baru, Ikhsan menegaskan bahwa Pemkab Kobar memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2025 untuk para pedagang kaki lima maupun pemilik toko yang bangunannya atau dagangannya memakan trotoar, agar membongkar secara mandiri.

"Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan mereka masih belum membongkar, maka pemerintah daerah melalui Satpol PP yang akan membongkar," tegasnya.

Diakuinya, saat sosialisasi dilakukan oleh kepala daerah, masih terdapat pro dan kontra, namun Pemkab Kobar tidak pandang bulu dalam penegakan aturannya.

Dijelaskan Ikhsan, bahwa dalam sidak oleh Bupati Kobar banyak ditemui pertokoan yang menambah bangunan permanen dibatas trotoar, bahkan pedagang ayam potong hingga memakan setengah dari trotoar jalan.

Penertiban pedagang kaki lima akan terus dilakukan secara bertahap, dan menyasar bangunan permanen yang dibangun di atas Sungai Buun.

"Akan menjadi tugas berat kita bersama, namun demi kesesuaian tata kota dan mengembalikan trotoar kepada fungsi semula dan mengembalikan fungsi sungai, maka hal ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat terutama para pedagang sendiri," pungkasnya (tyo/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#jalan pangeran antasari #Kelurahan Baru #pedagang kaki lima #Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) #Nurhidayah #Pangkalan Bun #trotoar #arut selatan