Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Residivis Curi Emas untuk Modal Nikah

Farid Mahliyannor • Kamis, 10 Juli 2025 | 20:29 WIB
DIPERIKSA: MN (21) dihadirkan saat KSKP Nunukan konferensi kasus pencurian yang dia lakukan, Kamis (10/7). //FOTO:RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIPERIKSA: MN (21) dihadirkan saat KSKP Nunukan konferensi kasus pencurian yang dia lakukan, Kamis (10/7). //FOTO:RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN, Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan merilis pengungkapan kasus pencurian di Hotel Gita, yang dilakukan oleh MN (21) residivis tiga kali kasus pencurian yang pencurian tas berisikan emas dan uang.

Setelah diselidiki lebih lanjut, emas yang dicuri MN ternyata palsu. Sebelumnya korban menilai total jumlah nominal emas yang dicuri mencapai Rp 270 juta. Setelah dipastikan palsu, total kerugian atas kasus pencurian MN pun menjadi 2 juta saja.

Kepala KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan, pihaknya harus meluruskan jumlah kerugian korban yang sebelumnya telah dirilis sebesar Rp 270 juta.

Hasil penyelidikan telah menyimpulkan, kerugian atas aksi pencurian yang dilakukan NM, hanya Rp 2 juta saja.

“Ya, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata emas yang dicuri palsu, jadi disimpulkan, kerugian yang sebelumnya disebutkan 270 juta, berubah menjadi 2 juta saja,” ujar Andre ketika konferensi pers bersama media, Kamis (10/7).

Andre mengaku, personel Unit Reskrim KSKP Nunukan, sebelumnya harus gerak cepat melakukan penangkapan MN, karena jumlah kerugian yang fantastik. Namun, tidak pernah ada yang menyangka, bahwa emas yang dicuri merupakan emas palsu.

Sementara dari hasil pemeriksaan, korban juga belum mengetahui bahwa emas tersebut palsu. Sebab, emas tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Di sisi lain, modus pelaku MN melakukan pencurian tas berisikan emas milik korban, hanya dipergunakan untuk keperluan hidupnya. Dia berencana menjual emas yang dicuri dan memisahkan emas untuk dijadikan mas kawin.

“Rencananya, emas akan dia jual dan juga digunakan sebagai mas kawin untuk menikahi kekasihnya,” tambah Andre.

Pelaku MN merupakan warga Tarakan beralamatkan di Sebengkok. Rencananya, dia ke Nunukan hanya ingin transit dan pergi ke Parepare untuk mencari pekerjaan. Namun, rencananya itu diurungkan karena dirinya mendapatkan target aksi pencuriannya.

Meski berhasil melakukan pencurian terhadap korban, Unit Reskrim KSKP Nunukan yang gerak cepat berhasil menangkapnya ketika hendak pulang ke Tarakan. Dirinya ditangkap di atas kapal feri yang hendak ke Tarakan.

Sebelumnya, pelaku MN melakukan aksi pada Senin (7/7) kemarin. Dia melakukan aksinya di dalam hotel yang disewanya. Targetnya adalah penyewa lainnya yang berada di hotel yang sama dengannya.

Dirinya awalnya memasuki gudang hotel, namun dia tidak menemukan barang berharga, selanjutnya pelaku memasuki kamar 503 tempat korban menginap.

Dia masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan cara membuka kaca nako, setelah masuk kamar, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan emas dan uang, lalu membawanya kabur keluar hotel dan melarikan diri. (raw/jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #residivis #curi emas #polres nunukan