Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Begini Hasil Evaluasi Kakanwil Ditjenpas Kalteng soal Kaburnya Napi Lapas, Ada Konsekuensi Serius

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 3 Juli 2025 | 09:30 WIB
DITANGKAP: Napi kasus perkosaan yang diringkus di Banjarmasin, Kalsel, setelah beberapa hari kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (2/7).
DITANGKAP: Napi kasus perkosaan yang diringkus di Banjarmasin, Kalsel, setelah beberapa hari kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (2/7).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kaburnya seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, HYS, disebabkan timpangnya jumlah personel pengawalan saat kegiatan di luar blok hunian.

Celah itu dimanfaatkan napi kasus pemerkosaan tersebut untuk melarikan diri.

”Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan, memang ada kesalahan prosedur. Dari segi rasio, pengawalan tersebut memang tidak seimbang,” kata I Putu Murdiana, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Rabu (2/7).

Putu menjelaskan, saat kegiatan gotong royong Sabtu (28/6) lalu, sebelas orang napi hanya dikawal satu petugas. Hal tersebut membuat petugas tidak fokus melakukan pengawasan secara keseluruhan.

Dia menegaskan, pengawasan terhadap belasan narapidana di lapangan terbuka memerlukan lebih banyak personel.

”Misalkan ada sebelas orang napi kerja di luar, minimal petugas jaganya empat sampai lima orang. Jadi, perbandingannya bisa seimbang," ujarnya.

Kaburnya napi tersebut berujung pada pencopotan sementara dua pejabat penting di Lapas tersebut, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

”Untuk sementara kami nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP. Mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini, yang sementara masih kami periksa," ungkapnya.

Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menegakkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Adapun kepemimpinan Lapas Kelas IIA Palangka Raya saat ini diambil alih Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Hal itu guna memastikan roda operasional lembaga tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

”Untuk sanksi, kami mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya terkait pelanggaran disiplin pegawai. Itu yang menjadi acuan setelah kami berhasil menyimpulkan pelanggaran kode etiknya sejauh mana dan sebesar apa," jelasnya.

Putu menambahkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut tengah berlangsung.

Itu menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam sistem pengamanan.

”Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai yang bertugas pada saat itu. Mulai dari komandan jaga, P2U, Petugas Pengawal, KPLP, Kasi Kamtib, dan Kalapas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem pengamanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kecolongan oleh narapidana perkara pemerkosaan, HYS (22).

Pemuda itu berhasil kabur memanfaatkan lemahnya pengawalan saat dirinya meminta izin untuk buang air kecil alias kencing.

HYS memanfaatkan momentum kerja bakti di area Lapas dan luar tembok pengamanan, Sabtu (28/6/2025).

Upaya perburuan langsung dilakukan aparat gabungan untuk meringkus kembali penjahat seksual tersebut. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#lapas palangka raya #napi kabur #ditjenpas