JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank milik negara (BUMN) senilai sekitar Rp2,1 triliun yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan kasus ini saat ini berjalan intensif. Bahkan, KPK telah memeriksa Wakil Direktur Utama (Wadirut) bank BUMN tersebut, Catur Budi Harto, pada Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Kasus Baru di KPK: Korupsi Pengadaan EDC Bank BUMN Diselidiki, Petinggi Dipanggil
"Untuk penyidikan perkara pengadaan EDC ini, tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi strategis yang terkait proyek tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, buku tabungan, dan barang bukti elektronik.
"Semua barang bukti ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Budi.
Meski belum mengumumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, Budi memastikan bahwa KPK tengah merampungkan seluruh informasi pada tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini, seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh, baik dari tahap penyelidikan maupun pada tahap penyidikan, semua akan dilengkapi dan tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC ini,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga telah mencegah 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap belasan orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
"Dalam perkara ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pencegahan ke luar negeri terhadap belasan orang itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) berjalan efektif. Pencekalan itu berlaku sejak 27 Juni 2025, hingga enam bulan ke depan.
"Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko