PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, merespon keluhan warga terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Last Wolf di kawasan Perumahan Lamantuha RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng.
Warga sebelumnya menyampaikan keresahan mereka karena aktivitas THM yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menyikapi hal itu, Bupati langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Menindaklanjuti arahan Bupati, jajaran Pemerintah Daerah segera menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rodi Iskandar.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menutup THM yang menjadi sumber keluhan warga.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga ketentraman masyarakat serta menertibkan aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.
Sekda Rodi Iskandar menyampaikan bahwa tidak hanya THM yang tidak memiliki izin yang akan ditindak, tetapi juga tempat-tempat yang memiliki izin namun melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, terutama jika sudah memicu keluhan dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, pemerintah daerah juga akan menggelar operasi gabungan dalam waktu dekat.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan THM dan memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan norma masyarakat sekitar.
Operasi gabungan ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait agar penertiban dapat berjalan optimal.
Bupati Hj Nurhidayah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan sendiri.
"Kami imbau masyarakat juga agar menahan diri dan tetap menjaga kekondusifan daerah kita. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Kobar ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa keluhan mereka didengar dan ditanggapi serius.
Dengan ditutupnya THM tersebut, diharapkan kenyamanan dan ketenangan lingkungan dapat kembali terjaga sesuai dengan harapan masyarakat. (sam)
Editor : Slamet Harmoko