SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengganti kader PDI Perjuangan di DPRD Kotim yang terseret perkara korupsi, Ahyar Umar, belum bisa diputuskan.
Meskipun pekan lalu Mahkamah Agung menolak kasasi dari politikus yang tersandung korupsi anggaran hibah KONI Kotim tersebut.
Ketua KPU Kotim Rifqi Nasrulah mengatakan, ada waktu 14 hari setelah putusan itu disampaikan baru berkekuatan hukum.
Pihaknya belum mendapatkan hal tersebut dan menunggu salinan putusan perkara.
”Kami sudah menyurati Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk meminta informasi dan saat itu masih proses kasasi. Kami menunggu dan memastikan putusan hukumnya inkrah,” tegas Rifqi, kemarin (26/6).
Di sisi lain, Rufqi mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kotim untuk meminta nama yang akan diajukan sebagai pengganti Ahyar Umar.
”Sejauh ini DPRD juga belum menyurati kami di KPU Kotim untuk prosesnya. Kami di KPU akan menyampaikan peraih suara terbanyak berikutnya dan selanjutnya akan diproses di bagian pemerintah hingga mendapatkan SK dari Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Rifqi.
Raihan suara PDIP Kotim dapil I sebelumnya, yakni Angga Aditya Nugraha (5.131 suara), Ahyar Umar (3.846), dan Modika Latifah (2.521). Posisi selanjutnya M Ramadhana Rahman dengan 1.770 suara.
Anak mantan Sekda Kotim Farjrurahman ini berpotensi menggantikan Ahyar yang belum sempat merasakan kursi wakil rakyat tersebut.
Sebelum terjun dalam pemilihan legislatif, Ahyar sebelumnya menjabat Ketua KONI Kotim.
Dia tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Hal itu membuatnya harus menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dan melewatkan proses pelantikan anggota DPRD Kotim yang dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2024.
Sejak itu pula posisi Ahyar Umar dibiarkan kosong hingga saat ini. Di tingkat Mahkamah Agung, Ahyar dihukum lebih berat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta membayar uang pengganti Rp7,46 miliar. Putusan tersebut tertanggal 18 Juni 2025. (ang/ign)
Editor : Gunawan.