SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan pengrusakan makam ahli waris keluarga Mitai yang berada di atas lahan milik perusahaan diselesaikan melalui sidang adat.
Jalan itu ditempuh karena mediasi yang beberapa kali dilaksanakan tak ada titik terang.
”Permasalahan ini sudah terjadi lebih setahun dan sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan sehingga pihak ahli waris keluarga Mitai meminta diselesaikan secara sidang adat," kata Syahrul Huda, selaku Bakas Basara Hakim yang juga Damang Teluk Sampit, Selasa (24/6).
Sidang adat dipimpin Syahrul Huda dan dihadiri Damang Mentaya Hilir Selatan Rahimin, Damang Cempaga Nur Imansyah, Damang Telaga Antang Tenung, Damang Antang Kalang Hermas Bintih, serta dua anggota Bakas Basara yakni Sugianto dan Abdul Qadir.
”Sidang adat pertama dihadiri 15 perwakilan ahli waris keluarga Mitai dan empat perwakilan dari perusahaan," kata Syahrul.
Syahrul menuturkan, sebelumnya mediasi sudah pernah dilakukan di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit dan di Kapolsek Jaya Karya Samuda, serta Sekretariat Pemkab Kotim pada 19 Desember 2023 lalu.
”Mediasi tidak ditemukan kesepakatan. Makanya, ahli waris meminta dilaksanakan sidang adat. Hari ini (kemarin, Red) kami hanya meminta berkas dan bukti legalitas dari kedua belah pihak, sidang adat kedua akan kami laksanakan besok siang," ujarnya.
Syahrul menjelaskan, permasalahan terjadi karena pihak ahli waris keluarga Mitai yang menyebut pihak perusahaan melakukan pengrusakan empat makam leluhur di Sakamitai, Desa Parebok, di atas lahan milik perusahaan tersebut.
Informasi dihimpun, pihak perusahaan, yakni PT Bratama Putra Perkasa (BPP) membeli lahan tanah ulayat adat yang dijual di wilayah Mentaya Hilir. Jual beli dilakukan secara sah dengan bukti akta jual beli di hadapan notaris.
Saat pembelian dengan penjual, perusahaan sebagai pembeli tidak mengetahui ada makam di atas lahan tersebut. Pihak penjual juga tak meyakini adanya makam di atas lahan yang dipersoalkan.
”Lahan itu luasannya 41 hektare. Sampai hari ini kami juga belum mendapat bukti keberadaan makam tersebut yang disebut diduga dirusak. Setelah legalitas selesai, kami akan mengecek ke lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga menjadi dasar hasil sidang adat berikutnya," katanya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.