PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan laporan masyarakat terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan akan ditindak lanjuti.
Sebelumnya, sejumlah warga didampingi kuasa hukum Jefriko Seran, melayangkan laporan pada Kamis (19/6) lalu, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung sejak tahun 2019. Selain itu laporan juga didasari atas kekecewaan terhadap transparansi dan pelaksanaan program desa yang bersumber dari anggaran negara.
Pihak kejati menyatakan, laporan tersebut telah masuk dalam proses dari kejati. Tim masih melakukan penelaahan dan mempelajari, berbagai dugaan sesuai laporan warga. Pihak kejati juga meminta warga untuk bersabar dan menunggu proses selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyebutkan, laporan tersebut telah diterima. “Namun tim masih melakukan pendalaman dan mempelajari, berbagai hal terkait sangkaan tersebut.Kita on proses dan tunggu saja kelanjutannya.Masih dipelajari dan ditelaah, sesuai aturan hukum berlaku,”ujarnya kepada Radar Sampit, Senin (23/6).
Ia menegaskan, Kejati Kalteng komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan mengajak dalam membangun budaya anti korupsi yang semakin kuat di Kalteng. “Berbagai laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan terus komitmen dalam pemberantasan korupsi. Untuk detailnya tunggu saja nanti, terkait laporan kemarin,” tegas Dodik.
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Tanjung Rangas II Jefriko Seran menyatakan, bahwa warga meminta laporan yang sudah disampaikan ditindaklanjuti dan diusut tuntas, lantaran sudah menyampaikan berbagai bukti.
”Kami sudah melaporkan hal tersebut. Warga meminta untuk diusut tuntas hingga setuntasnya, biar terang benderang dan kami meminta itu kepada Kejati Kalteng,” ujarnya.
Jefrico melanjutkan, laporan itu dilayangkan ke Kejati Kalteng lantaran sudah sangat merugikan masyarakat dan ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan memimpin.
“Kami punya bukti dan itu dugaan terjadinya pidana korupsi. Salah satunya dana di tahun 2019 lalu. Yakni bibit sawit, sapi dan kandang ayam, nilainya sekitar 600 juta rupiah.Makanya kami meminta segara proses dan tindak lanjut dari kejaksaan.Biar ini juga jadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain,” imbuhnya.
Jefrico kembali mengatakan, kegiatan tersebut diatas benar-benar tidak dirasakan manfaatnya oleh warga, padahal dana yang besar tersebut merupakan dana desa dan dari negara. Selain itu lanjutnya, banyak hal-hal lain yang tidak pro kepada rakyat. Terlebih saat dilakukan mediasi selalu menolak dan terkesan arogan.
”Harusnya itu dana buat masyarakat. Si oknum ini malah tidak mau dalam mediasi atau bermusyawarah bersama warga. Sampai akhirnya dilaporkan. Bansos dari pak gubenur saja ditahannya, setelah ribut baru dibagikan,” bebernya.
Jefrico menambahkan, saat ini warga di desa itu meminta aparat hukum bergerak dan mengusut tuntas, dugaan tindak pidana korupsi dengan anggaran negara itu.” Kami meminta kejaksaan untuk mengusut hingga tuntas. Kami dan warga siap untuk memberikan kesaksian,” pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama