SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemilik usaha tambang galian C di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gebit, membantah telah beroperasi tanpa mengantongi izin. Operasional investasi itu dipastikan telah berjalan sesuai aturan dengan legalitas resmi.
”Kami beroperasi dengan izin tentunya. Tak mungkin kami bisa kerja tanpa izin,” katanya, Rabu (11/6).
Dia menuturkan, pihaknya mengantongi izin berupa galian C melalui CV Cempaga Perkasa Jaya. Adapun komoditasnya berupa tanah laterit atau tanah timbunan dengan luas sekitar tiga hektare.
”Secara administrasi, wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berada di Desa Parit dengan komoditas tanah laterit,” jelas Gebit.
Selain itu, dia juga membantah bekerja selama 24 jam penuh. Pihaknya hanya mengejar permintaan dan itu pun tidak sampai larut malam.
”Kami juga dianggap merusak jalan. Fakta di lapangan, justru kami yang merawat dan memelihara jalan itu. Bahkan, ke depannya kami punya niat untuk sampai mengaspal jalan itu, karena saya ini juga adalah warga Desa Parit ini juga,” tegas Gebit.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini pihaknya rutin membantu warga, misalnya dengan menyalurkan bantuan sosial, bantuan orang meninggal, dan rencana pemasangan tiang listrik.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian terhadap Pemerintah Desa Parit yang ditandatangani kepala desa.
”Selama beberapa bulan kerja, kami juga sudah banyak membantu sembako untuk warga desa,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi membenarkan adanya usaha galian C untuk memenuhi kebutuhan lokal. Dia memastikan usaha itu sudah ada izin penambangan resmi.
”Kami bersama dengan kapolsek, danramil menuju ke lokasi. Setelah kami cek, mereka punya izin operasionalnya,” jelas Camat.
Sementara itu, Kepala Desa Parit Yerto mengakui memang ada aktivitas penambangan di desanya, namun bukan di dalam areal permukiman. Selain itu, usaha tersebut mengantongi legalitas berusaha yang sah.
Menurutnya, investasi itu merupakan milik warganya sendiri. Selama mulai operasional, CV Cempaga Perkasa Jaya sudah beberapa kali melakukan kegiatan kepedulian sosial.
”Mereka juga banyak bantu warga, baik orang meninggal, kegiatan olahraga, keagamaan hingga pembagian sembako,” katanya.
Selain itu, pihak pelaku usaha tersebut sudah berencana membantu perbaikan jalan desa hingga pengaspalan untuk jalan menuju desa tersebut.
”Selama ini mereka juga bantu perbaiki dan pelihara jalan yang digunakan warga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan diduga ilegal di tengah permukiman penduduk di Desa Parit kembali terjadi.
Informasinya, aktivitas itu baru saja dimulai dari beberapa pekan terakhir dan beraktivitas selama 24 jam. Sejumlah warga telah mengadukan masalah itu ke DPRD Kotim untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta agar camat dan kapolsek setempat segera mengecek keberadaan galian C dimaksud.
”Aktivitas mereka ini melintasi permukiman warga. Bahkan berlangsung malam hingga dini hari. Truk yang dipakai juga melebihi tonase. Ini sangat mengganggu, terutama bagi masyarakat yang sedang sakit,” tegas Rimbun, Selasa (10/6).
Dia meminta kepala desa menyampaikan secara terbuka soal perizinan usaha tersebut. Kalau tidak ada kejelasan, dirinya akan turun langsung untuk sidak.
”Bila tidak ada izin, kami juga akan minta aparat kepolisian untuk memprosesnya. Ini tidak bisa dibiarkan. Proses hukum tidak hanya berlaku bagi pengusaha, tapi juga pihak desa yang terlibat,” ujarnya.
Rimbun juga menekankan, jika memang usaha tersebut memiliki izin, maka pemilik usaha wajib menjaga infrastruktur jalan.
”Jangan sampai jalan yang dibangun dari dana pemerintah justru hancur karena aktivitas usaha mereka. Ini menyengsarakan masyarakat,” katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko