SAMPIT - Komitmen memberantas barang terlarang narkoba terus diwujudkan jajaran Polres Kotim. Baru-baru ini pihaknya kembali mengungkap dua kasus narkoba di dua lokasi yang berbeda.
Adapun dua lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba itu yakni di Jalan Tjilik Riwut, Gang Seroja, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit, pada Senin (2/6) lalu.
Di lokasi ini, diamankan pelaku berinisial D (24), bersama dengan barang bukti yakni 2 paket sabu siap edar dengan berat 142,12 gram.
Di lokasi yang kedua dan hari yang sama, Polres Kotim juga telah mengamankan pelaku lainnya yakni F (27). Dari tangannya, Polisi telah menyita 1 paket sabu dengan berat 43,57 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan dua kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memerangi kasus peredaran gelap narkoba.
"Di awal Bulan Juni 2025 ini, kami sudah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan barang bukti keseluruhan yakni mencapai 185,69 gram," kata Suherman.
Terhadap dua pengungkapan ini proses hukum pun dilaksanakan dan kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkoba lainnya. Selain itu, Satres Narkoba Polres Kotim terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama